Buntut Isu PKI, Giliran Gus Fawait dilaporkan ke Bawaslu Jember
Belasan warga yang tergabung dalam Laskar Santri Nusantara (LSN) mendatangi Polres Jember dan Kantor Bawaslu Jember, Rabu, 30 Oktober 2024 sore. Mereka melaporkan Gus Fawait ke Bawaslu Jember atas dugaan pelanggaran kampanye.
Koordinator Aliansi Santri Nusantara, AY mengatakan, potongan video berisi pidato Gus Fawait saat melakukan aktivitas kampanye beredar di media sosial. AY menilai pidato Gus Fawait dalam video tersebut berkonten menghasut.
Gus Fawait dalam video tersebut menyampaikan ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menghalangi Gus Fawait menjadi pemimpin Jember. Bahkan upaya tersebut dilakukan secara sistematis dan menghalalkan segala cara.
Dalam video tersebut Gus Fawait menyatakan bahwa dirinya teringat dengan gerakan SPKI.
Penyebutan PKI tersebut menimbulkan persepsi beragam di kalangan masyarakat, sehingga menimbulkan kegaduhan. Masyarakat di bawah ada yang mempersepsikan bahwa Gus Fawait menuduh Gus Firjaun PKI.
"Pidatonya Gus Fawait berpotensi menciptakan kegaduhan, fitnah, ataupun hal negatif lainnya. Ditambah ada akun Tiktok dan Instagram yang melakukan framing, bahwa Gus Firjaun adalah PKI. Kita jelas tidak menerima itu," katanya.
Padahal Gus Firjaun merupakan tokoh dan Pengurus Wilayah NU Jawa Timur. Sosok Gus Firjaun yang merupakan putra KH Ahmad Shiddiq merupakan representasi dari NU.
Karena itu, menuntut Bawaslu Jember agar segera menegur Gus Fawait. Sebagai upaya kasus tersebut dapat ditangani, belasan santri juga sempat mendatangi kantor Mapolres Jember, sebelum akhirnya bergeser ke Bawaslu. Mereka berharap Polres Jember juga menyikapi persoalan tersebut agar kondusifitas Jember saat Pilkada tetap terjaga.
"Gus Firjaun adalah kiai kami, simbol dari NU. Maka dari itu, kami menuntut ke Bawaslu Jember agar bisa menegur Gus Fawait," pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari warga Jember terkait dugaan pelanggaran pasal 57 ayat 1 huruf c dan e tentang Undang - Undang Pemilihan. Laporan tersebut tercatat sebagai laporan yang ke 12 selama pelaksanaan tahapan Pilkada berjalan.
"Kami telah menerima laporan ke 12. Laporannya terkait dugaan pelanggaran pasal 57 ayat 1 huruf c dan e. Dimana di situ diatur kampanye dilarang menghasut dan memfitnah," katanya.
Seperti penanganan perkara lainnya, Bawaslu Juga akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan kajian awal. Jika memang sudah memenuhi syarat, maka Bawaslu akan melakukan register, sebelum akhirnya melakukan kajian lebih lanjut.
Dalam penangangan dugaan pelanggaran pada pemilihan, Bawaslu memiliki waktu tiga hari. Apabila belum selesai, Bawaslu bisa memperpanjang selama dua hari lagi.
"Tahap selanjutnya adalah klarifikasi. Kami akan klarifikasi pelapor, terlapor, dan saksi. Jika tidak ada saksi, maka kami yang akan mencarinya. Kami juga akan melakukan klarifikasi meskipun terhadap calon Bupati," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Gus Fawait - Djoko, Dima Akhyar mengatakan, upaya mencari kepastian hukum dengan cara melayangkan laporan merupakan hak warga yang dijamin undang - undang.
Kendati demikian, Dima belum bisa memberikan komentar mendalam dan luas terkait persoalan tersebut. Sebab, pihaknya belum memahami pokok persoalan yang dilaporkan.
"Masyarakat memiliki hak melaporkan hal yang dinilai melanggar. Namun, kami tidak bisa mengomentari perihal warga yang melaporkan Gus Fawait, karena kami belum mengetahui pokok persoalannya. Namun, kami akan menyikapi laporan tersebut setelah semua jelas," pungkasnya.
Advertisement