Buntut Honor Pemakaman, Polisi Periksa Bendahara BPBD Jember
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jember memeriksa Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember atas kasus dugaan korupsi dana pemakaman Covid-19, Jumat 27 Agustus 2021.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga ke Polres Jember, atas dugaan korupsi dana pemakaman jenazah pasien Covid-19 pada tanggal 23 Agustus 2021.
“Dia (Bendahara BPBD) datang tadi siang, dan hingga saat ini masih kita periksa” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi Jumat ,27 Agustus 2021.
Menurut Komang untuk sementara yang dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan hanya Bendahara BPBD. Hasil pemeriksaan itu nantinya akan digelar dan ditindaklanjuti. “Pemeriksaan terhadap saksi ini merupakan pemeriksaan yang pertama” tambah Komang.
Secara bertahap penyidik Tipikor akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain. Termasuk jika nantinya diperlukan juga akan memanggil Plt Kepala BPBD Jember.
Dalam pemeriksaan perdana ini, Bendahara BPBD Jember diminta menyerahkan sejumlah berkas, yakni salinan surat keputusan (SK pengangkatan jabatan, daftar pelaksanaan anggaran (DPA), surat perintah membayar (SPM), surat perintah pencairan dana (SP2D), bukti pembayaran honor pejabat, dan bukti pembayaran honor petugas BPBD.
Diketahui, BPBD memiliki ketersediaan anggaran sebesar Rp2,8 miliar dalam DPA dan sebanyak Rp21 miliar melalui pos anggaran belanja tidak terduga (BTT).
Anggaran itu dimanfaatkan untuk belanja pengadaan beragam alat dan keperluan pemakaman, termasuk juga membayar honor petugas yang memakamkan jenazah pasien Covid-19.