Buni Yani Segera Keluar dari Timses Prabowo, Ini Alasannya
Buni Yani segera keluar dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden-wakil presiden nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Buni harus keluar setelah kasus hukumnya telah inkrach atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Ahmad Riza Patria, anggota BPN Prabowo-Sandi mengatakan Buni Yani telah memahami aturan di BPN sehingga dirinya dengan sendirinya akan mengundurkan diri dari BPN.
"BPN memiliki aturan, kalau dia (Buni Yani) telah inkrach tentu harus keluar. Dia juga telah memahami aturan itu," kata Riza kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 28 November 2018.
Riza menilai, Buni Yani sebenarnya tetaplah tidak bersalah. Kasus yang menjerat Buni dinilai lebih pada upaya kriminalisasi.
Sekadar diketahui, Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Buni Yani dinilai melanggar pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE karena mengedit isi video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Editan Buni ini dinilai menimbulkan kebencian.
Dalam kasus ini, Buni divonis penjara 1 tahun dan enam bulan. Setelah putusan kasasi ini, eksekusi terhadap Buni Yani akan segera dilakukan. (man)