Buni Yani Bebas dari Lapas Gunung Sindur
Hanya 11 bulan menghuni 'hotel prodeo', terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani sudah bebas dari Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat. Buni Yani mendapatkan cuti bersyarat.
"Iya (Buni Yani bebas) hari ini. Beliau (mendapatkan) cuti bersyarat," ujar Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Gunung Sindur, Sopiana, Kamis 2 Januari 2020.
Meski telah menghirup udara bebas, Buni Yani masih diwajibkan melapor selama cuti bersyarat tersebut.
Buni Yani mulai menghuni Lapas Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019, usai permohonan Kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi tersebut hukuman Buni Yani sama dengan hukuman di pengadilan tingkat pertama yakni satu tahun enam bulan penjara atau 18 bulan penjara.
Kasus Buni Yani tercatat dengan nomor register 1712 K/PID.SUS/2018 dan nomor Perkara Pengadilan tingkat satu 674/Pid.Sus/2017/PN.Bdg.
Pada 14 November 2017, Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara tentang pelanggaran UU ITE oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Buni Yani dengan penjara dua tahun dan Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.
Salah satu pengacara Buni Yani, Irfan Iskandar menyatakan, kliennya langsung menuju rumah setelah bebas dari Lapas Gunung Sindur pada siang hari. "Beliau ingin istirahat. Berkumpul bersama keluarga," katanya.