Bungkus Pil Koplo di Rumah, Pria di Situbondo Dibekuk Polisi
BH, 48 tahun, pria warga Desa Jetis Kecamatan Besuki Situbondo tidak bisa lagi menjual narkoba jenis pil koplo. Ia dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Situbondo saat membungkus pil koplo siap jual di rumahnya.
Dari penangkapan BH, Kamis 18 Agustus 2023 malam sekitar pukul 20.00 WIB, itu polisi berhasil mengamankan dua ratusan butir pil koplo sudah dibungkus plastik siap jual. Selain itu, uang tunai Rp481 ribu milik BH diduga hasil menjual pil koplo.
"Dua ratusan pil koplo diamankan itu terdiri dari 20 plastik klip total berisi 140 butir dan 14 bungkus kertas rokok total berisi 70 butir. Diamankan bersama uang tunai sebagai barang bukti untuk proses penyidikan," kata Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Ernowo, Jumat 18 Agustus 2023.
Menurut mantan Kasatresnarkoba Polres Lumajang, itu BH telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana mengedarkan narkoba jenis pil koplo tanpa surat resmi. "BH melanggar UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara," ujarnya.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang menginformasikan ada peredaran pil koplo di Besuki Situbondo. "Dari informasi masyarakat, itu anggota Satresnarkoba Polres Situbondo membekuk tersangka BH," ungkapnya.
Kapolres Dwi juga mengimbau masyarakat menjauhi dan tidak melakukan perbuatan penyalahgunaan narkoba jenis pil koplo maupun narkotika dan miras. "Polres Situbondo pasti menindak tegas itu semua," tegasnya.
Advertisement