Bumil Nekat Kejar, Pejambret Akhirnya ‘Menggelepar’
Aksi ibu hamil (bumil), Azizah, 25 tahun warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo ini benar-benar nekat. Ketika dompetnya dirampas tersangka pejambret, ia dengan motornya nekat mengejar dan menabrak motor pejambret.
Kejadian penuh heroik ibu muda itu berakhir dengan tertangkapnya tersangka pejambret, Rahman, 34 tahun, warga Desa Pesisir, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Kini, tersangka ditahan di Mapolresta Probolinggo.
Sementara Azizah yang terjatuh dari motornya dan mengalami luka-luka saat mengejar pejambret dirawat di RSUD dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo.
Informasi yang berhasil dihimpun, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan korban Azizah terjadi di Jalan Brantas, Kota Probolinggo, Selasa, 29 Januari 2019. Saat itu Azizah melaju ke arah selatan di jalan yang membelah kawasan industri Kota Probolinggo itu.
Tiba-tiba motor Honda Beat bernomor polisi (Nopol) N 2732 SA itu dipepet motor lain juga Honda Beat bernopol N 4080 NB yang dikendarai tersangka pejambret. Tersangka kemudian meraih dompet yang diletakkan di saku motor Azizah sebelah kanan.
Setelah itu pelaku kabur dengan kencang. Azizah tidak patah arang, motor tersangka ia kejar. Bahkan dengan nekat, Azizah menabrakkan motornya ke bagian belakang motor pejambret.
Yang terjadi justru perempuan yang sedang hamil empat bulan itu terjatuh dari motornya. Azizah pun berteriak-teriak meminta tolong. Tidak sia-sia, warga kemudian ganti mengejar pejambret itu.
Tidak berselang lama, pejambret itu bisa ditangkap oleh sejumlah orang. Massa pun sempat “menghadiahi” pukulan ke tubuh pejambret yang tertangkap. Polisi kemudian mengamankan pejambret itu.
Berdasarkan catatan polisi, tersangka Rahman merupakan buron yang sudah berkali-kali melakukan curat (menjambret) sedikitnya di sembilan lokasi yang berbeda di Kota dan Kabupaten Probolinggo. “Tersangka sudah tujuh kali melakukan curat di Kota Probolinggo dan dua kali di Kabupaten Probolinggo,” ujar KBO Resktim Polresta, Iptu Jarwo kepada wartawan.
Karena itu Polresta akan mendalami keterlibatan spesialis pejambret di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda itu. “Syukurlah akhirnya tersangka bisa ditangkap atas perlawanan ibu hamil yang menjadi korban,” ujarnya.
Yang jelas, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat). Ancaman hukumannya, tujuh tahun penjara. (isa)
Advertisement