BUMDes di Blitar, Menuju Pembangunan Ekonomi Desa
Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa) di Blitar, Muh Fakihudin mengatakan, lembaga seperti BUMDes bisa menjadi lokomotif pembangunan ekonomi desa. Hal ini disebabkan karena lembaga seperti ini sudah berbadan hukum.
“Kalau menjadi lokomotif atau penggerak pembangunan ekonomi masyarakat di desa saya kira belum, hanya saja kalau harapan itu ada,” ujar mantan Kepala Desa Jiwut Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar masa jabatan 2 periode tahun 1998-2006 dan 2007-2013 kepada Ngopibareng.Id Kamis, 25 Mei 2023 di Desa Jiwut Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.
Fakihudin menambahkan, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, ada harapan untuk menjadi lokomotif pembangunan masyarakat ekonomi di desa. “Karena BUMDes sudah berbadan hukum,” jelasnya.
Fakih menceritakan masa lalu awal berdirinya adanya BUMDes di Kabupaten Blitar, yaitu ketika Pemerintah Kabupaten Blitar pada tahun 2011 me-launching pendirian BUMDes di 220 desa. Sebelumnya pada tahun 2010, telah lahir dua BUMDes di Desa Jiwut dan Desa Dayu Kecamatan Nglegok. Diharapkan waktu itu pendirian BUMDes di masing-masing desa menjadi pioner penggerak perekonomian masyarakat desa. Pada waktu itu, BUMDes terbentur kendala masalah status BUMDes yang belum berbadan hukum.
“Ketika BUMDes mau melakukan kegiatan, baik dalam pembelian aset tanah maupun bekerja-sama dengan pihak ketiga mengalami kesulitan,” jelasnya.
Fakih menambahkan, sampai sekarang, setelah terbitnya PP 11 tentang BUMDes di dalam Undang Undang Cipta kerja, BUMDes sudah menjadi badan hukum. Dia mengakui BUMDes belum bisa menjadi lokomotif pembangunan ekonomi masyarakat desa karena masih terbentur beberapa kendala. Pertama, masalah sumber daya manusia di bidang manajerial. Kedua masalah minimnya alokasi permodalan dan ketiga kurangnya perlindungan dari pemerintah daerah maupun pemerintah desa sendiri.
Dikatakan Fakih, sumber daya manusia pengelola BUMDes, rata rata masih tahap belajar, sehingga direktur BUMDes belum mampu membuat perencanaan yang baik. Kebutuhan apa saja untuk mendirikan salah satu kegiatan unit Industri usaha. Selain itu tingkat kepercayaan BUMDes terhadap kerja sama pihak ketiga maupun pemerintah daerah dan desa masih mengalami kesulitan
Kemudian, lanjutnya, belum adanya perlindungan kegiatan usaha Bumdes dari pemerintah daerah maupun dari pemerintah desa, di antaranya masalah perizinan.
Minimnya permodalan, lanjutnya, baik yang dialokasikan pemerintah darah melalui leading sektor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) maupun pemerintah desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja desa ( APBDes ). “Desa mempunyai uang banyak, satu miliar lebih, akan tetapi kebutuhannya tidak hanya untuk permodalan BUMDes, diperuntukkan untuk kebutuhan pembangunan lainnya di desa,” ujarnya beralasan.
Secara khusus Fakih menekankan, perlunya intervensi pemerintah daerah maupun pemerintah desa terhadap keberadaan BUMDes. Baik di bidang pembinaan, kebijakan anggaran permodalan dan perlindungan kegiatan usaha BUMDes yang bisa diharapkan menjadi lokomotif pembangunan ekonomi masyarakat desa
“Seharusnya Pemerintah daerah maupun pemerintah desa menanyakan kepada Pengelola BUMDes, kebutuhan BUMDes apa saja, agar BUMDes bisa bermanfaat untuk kemakmuran dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Advertisement