Bule Ludahi Imam Masjid di Bandung Mualaf, Laporan Polisi Dicabut
Bule Australia bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah, bisa bernapas legas. Pasalnya, laporan pidana yang masuk setelah ia meludahi imam masjid di Bandung, dicabut oleh korban. Alasannya, MBCA diketahui mualaf, dan korban berpandangan wajib memberi maaf kepada sesama Muslim.
Pengusutan Polisi Berhenti
Proses hukum yang sedang berlangsung di Polrestabes Bandung, atas bule Australia itu, akhirnya resmi dihentikan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, proses dihentikan setelah korban mencabut laporannya, setelah pelaku meminta maaf.
"Karena pasal 335 ayat 1 adalah delik aduan maka dari itu, dari kami untuk pasal tersebut telah kita hentikan," kata Budi, dilansir dari Antara, Kamis 4 Mei 2023.
Pencabutan laporan dilakukan oleh imam Masjid Al Muhajir Muhammad Basri Anwar, setelah pelaku merekam pernyataan meminta maaf, serta membuat pernyataan tertulis.
Selain itu, korban memberi maaf sebab mengetahui jika pelaku adalah mualaf. "Karena korban merasa sesama muslim juga, sudah memaafkan dan langsung mencabut laporan pasal tersebut. Karena pasal yang dikenakan adalah delik aduan kemudian dicabut, kita hentikan proses di sini," lanjutnya.
Dilimpahkan ke Imigrasi
Namun, ancaman jeratan hukum dari bule yang telah menjalani masa tahanan selama empat hari itu, kini berpindah ke tangan imigrasi.
Polisi melimpahkan bule Australia itu ke Imigrasi Bandung, sebab memenuhi pasal ketertiban umum dan menjadi ranah lembaga di bawah Kementerian Hukum dan HAM itu.
"Tersangka kita limpahkan pada pihak Imigrasi karena ada pasal yang dilanggar yakni ketertiban umum," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Tanggerang, Banten, Jumat, 28 April 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku ditangkap setelah pada hari yang sama, meludahi imam Masjid Al Muhajir Muhammad Basri Anwar di Sekejati, Buah Batu, Kota Bandung Jawa Barat.
Korban mendapat perlakuan buruk dan umpatan, ketika memutar murotal Alquran lewat handphone, dan menyambungkannya dengan pelantang suara, di mimbar di dalam masjid. Akibat kekerasan yang dilakukan pelaku, korban sempat merasa trauma dan ketakutan.