Hanya Karena Mendengkur, Bule Belanda Ini Bunuh Korban
Polisi akhirnya menetapkan Hendrik Tibboel 56 tahun, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Nur Hofiani, 42 tahun. Bule asal Belanda yang tinggal di Lingkungan/Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro ini dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ironisnya, korban dibunuh hanya gara-gara tidur mendengkur.
"Telah terjadi pembunuhan dan sudah kita lakukan lidik dan sidik. Kita telah menetapkan satu tersangka dan telah kita tahan. Status kewarganegaraan warga Negara Belanda," jelas Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifudin, Selasa, 24 Desember 2019.
Dari pengakuan tersangka dan saksi yang ada di tempat, yang bersangkutan spontanitas melakukan pembunuhan. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 02.39 WIB, Senin, 23 Desember 2019. Diawali saat tersangka menonton TV. Sementara korban tidur di samping kiri tersangka.
Kemudian tersangka membangunkan korban agar mengubah posisi tidurnya karena terusik dengan dengkuran korban. Namun korban tetap tidur pulas meski sudah berusaha dibangunkan.
Tersangka yang sebelumnya sempat minum-minuman keras cap tikus dicampur dengan minuman bersoda dan obat allopurinol pun spontan kalap.
"Karena kesal, tersangka kemudian mengambil kabel dan menjerat leher korban dari belakang," ujar polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolres Probolinggo ini.
Sebelumnya, menurut Arman, tersangka memang sudah kesal dengan korban. Sebab korban sering meminjam uang dan tidak mengembalikannya. Tersangka juga sering mendatangi korban untuk menagih. Dan selalu terjadi pertengkaran setiap kali mereka bertemu.
Dari hasil olah TKP, didapatkan barang bukti berupa kabel yang digunakan menjerat korban, sprei dan sarung bantal, minuman cap tikus dan beberapa obat. Sampel barang bukti sudah dikirimkan ke laboratorium forensik agar dapat dipertanggungjawabkan.
"Tersangka mengakui semua bahwa dia telah melalukan pembunuhan. Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang tidak direncanakan karena pengakuan tersangka dan saksi yang ada ditempat, yang menguatkan bahwa tersangka spontanitas melaukan pembunuhan," pungkasnya.