Bule Australia Terdakwa Kasus Pedofilia Divonis 7 Tahun Penjara
Bule asal Australia berinisial DL, 38 tahun, yang menjadi terdakwa kasus dugaan kejahatan seksual pada anak akhirnya diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis, 4 Juni 2020. Dia divonis dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp20 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan 9 tahun penjara. Kurungan pengganti denda yang dijatuhkan majelis hakim juga lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutan terdakwa kurungan pengganti denda adalah 8 bulan kurungan.
Sidang putusan kasus ini dilakukan secara online. Majelis hakim yang diketuai Nova Flory Bunda berada di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Sementara Terdakwa DL
berada di Lapas Banyuwangi, dan Jaksa penuntut umum Gandhi Muchlisin berada di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
"Putusannya 7 tahun, subsidair Rp29 juta. Kalau tidak bisa membayar diganti kurungan 6 bulan," ujar Pengacara terdakwa, M. Zaeni melalui sambungan telepon.
Atas putusan tersebut, menurut Zaeni, pihaknya memutuskan untuk melakukan banding. Bahkan menurut pria yang mengikuti sidang dari tempat yang berbeda ini, keputusan banding disampaikan langsung kliennya dalam persidangan.
Mengenai alasannya mengajukan banding, Zaeni menyatakan, banyak fakta hukum yang belum terungkap dalam persidangan. Salah satunya adalah pertimbangan ahli yang diajukannya tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan. Dia menyebut, dalam visum salah satunya menyebut alat kelamin korban bernanah.
"Saat kita menghadirkan saksi ahli dari RSAL itu sudah terbantahkan. Terbantahkan karena apa? Satu itu adalah penyakit menular. Berarti harus tahu yang menulari siapa dan yang tertulari siapa. Harusnya secara kesehatan harus dicek kedua-duanya," tegasnya.
Dia menambahkan, dalam persidangan, faktanya korban itu berhubungan tidak hanya dengan kliennya saja, tapi dengan banyak orang.
"Takutnya itu penularan dari orang lain. Yang dijadikan putusan akhirnya alat buktinya hanya saksi. Bukti yang lain tidak ada," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Koko Erwinto menyatakan, pihaknya masih belum mengambil sikap atas putusan tersebut. Saat ini JPU masih pikir-pikir.
"Tapi kalau pihak sana banding, ya kita pasti melakukan kontra banding," tegasnya dari ujung telepon.
Kasus pedofilia yang dilakukan bule Australia ini terungkap atas laporan orangtua korban berinisial MI pada Agustus 2019 lalu. Laporan ini dilakukan setelah mendapati alat vital korban yang masih berusia 15 tahun itu mengalami pembengkakan.
Dari sinilah penyidikan dilakukan. Diketahui DL kenal dengan korban pada 2018. Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakannya di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Rogojampi.
Rumah ini telah dikontrak bule asal Negeri Kanguru ini sejak Januari 2019 lalu. Sebab dia memang sering bolak-balik ke Banyuwangi untuk berwisata. Setiap kali usai melakukan perbuatannya, DL selalu memberikan uang sebesar Rp 100.000 pada korban.
Advertisement