Bule Australia Serang Nelayan di Aceh, Korban Butuh 50 Jahitan
Bodhi Mani-Risby Jones, 23 tahun, warga Australia terancam penjara setelah menyerang nelayan di Simeuleue, Aceh, Kamis 26 April 2023. Jones yang sedang mabuk, mengaku seperti kerasukan setan ketika menyerang korban.
Kronologi Peristiwa
Awal mula penyerangan dimulai ketika Jones menyerang penduduk membabi buta di Moon Beach Resort. Dilansir dari The Guardian, Jones menyerang dengan kondisi telanjang.
Sekitar pukul 1 dini hari, Jones kemudian menyerang seorang nelayan dari Desa Lantik. Akibatnya, korban mengalami luka terbuka dan membutuhkan sedikitnya 50 jahitan di kakinya, serta patah tulang.
Polisi setempat, Jatmiko, mengatakan jika pelaku juga menyerang penjaga resort, sebelum kabur. "Dia mengamuk. Menyerang penjaga dan keluar dari resort, serta menyerang setiap pengendara motor yang ia jumpai," katanya.
Begitu pula dengan korban. Saat itu, korban melaluinya dengan menggunakan motor. Jones kemudian menyerangnya serta melempar motor pada korban, setelah pelaku terjatuh ke dalam selokan.
Peristiwa itu menyebabkan warga setempat marah, dan ingin membakar resort. "Untungnya polisi dan kepala desa bisa menenangkan kondisi," lanjutnya.
Pengakuan Jones
Setelah ditangkap, Jones mengaku bingung dengan kondisinya. "Bukan perasaan yang enak. Itu bukan saya. Biasanya saya adalah laki-laki yang baik," katanya.
Ia mengaku hanya menenggak sedikit vodka sebelum kejadian itu. Ia mengaku telah mengalami kelelahan akibat terlalu lama berselancar di bawah terik matahari, sebelumnya. Ia juga mengaku menggunakan celana dalam, ketika kejadian berlangsung.
Pernyataan dari keluarga menyebut jika Jones kini dalam kondisi sadar dan akan bertanggungjawab atas perbuatannya.
"Bodhi juga meminta maaf kepada warga Australia, sebab telah membuat malu mereka, dan dalam kondisi trauma dalam akibat dampak perbuatan kepada keluarganya," kata pernyataan itu.
Terancam Penjara
Jones diduga akan dijerat dengan pasal 351 akibat penyerangan yang menyebabkan luka, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara, menurut Tim Lindsey, pakar hukum dari University of Melbourne.
Jones juga kemungkinan bisa dijerat menggunakan pasal minuman beralkohol, serta hukuman Syariah yang diterapkan di Aceh.
Sementara, laporan korban ke kepolisian berisi tentang tindak kekerasan, bukan karena alkohol.