BAP Sudah P21, Bule Australia Pelaku Pedofil Segera Disidang
Berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pedofil oleh seorang warga negara Australia, LD, 38 tahun dinyatakan lengkap (P21).
"BAP kasus ini kita nyatakan P21 pada 12 Desember 2019 lalu. Penyidik Kepolisian kemudian melimpahkan perkara ini pada 13 Desember 2019," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi M. Mikroj melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gandhi Muchlisin, Senin, 30 Desember 2019.
Gandhi menyebut, LD saat ini sudah dititipkan di Lapas Banyuwangi sambil menunggu proses persidangan. Dia awalnya hanya dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Namun karena dalam penyidikan Kepolisian jumlah tersangka berkombang dari hanya satu orang menjadi 3 orang akhirnya ditambahkan pasal tentang pedofilia yakni pasal 82 ayat (4) Undang-undang yang sama.
"Nantinya dalam dakwaan pasal 82 ayat (4) ini akan kita jadikan dakwaan primair sedangkan pada dakwaan subsidair kita terapkan pasal 82 ayat (1)," jelas Gandhi.
Rencananya, menurut Gandhi, setelah libur tahun baru berkas perkara kasus pedofil ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Selanjutnya tinggal menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negri Banyuwangi.
"Biasanya seminggu setelah pelimpahan berkas, jadwal persidangan sudah terbit. Jadi kemungkinan awal Januari 2020 sudah mulai disidangkan," katanya.
Kasus pedofil yang dilakukan bule Australia ini terungkap atas laporan orang tua salah satu korban, MI, 15 tahun, pada Agustus 2019 lalu. Laporan ini dilakukan setelah mendapati alat vital korban mengalami pembengkakan.
Dari sinilah penyidikan dilakukan. Diketahui DL kenal dengan korban pada 2018. Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakannya di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Rogojampi.
Rumah ini telah dikontrak bule asal negeri kanguru ini sejak Januari 2019 lalu. Sebab dia memang sering bolak-balik ke Banyuwangi untuk berwisata. Setiap kali usai melakukan perbuatannya DL selalu memberikan uang sebesat Rp100 ribu pada korban.