Bule Australia Curi Laptop di Bali, jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar
Bule perempuan asal Australia, Vanessa Louise Crimmins, 45 tahun, jadi terdakwa dalam kasus pencurian laptop di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 16 Januari 2025. Bule berprofesi sebagai guru itu didakwa dengan pasal pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Kronologi Pencurian Laptop
Dalam sidang tersebut, JPU Lintang Jendro Rahmadita menjelaskan tindakan terdakwa terjadi pada Rabu 30 Oktober 2024 sekitar pukul 8.22 Wita. Saat itu, terdakwa hendak berbelanja di Popular Deli, Jalan Subak Sari No.84, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Pada saat terdakwa berjalan kaki melintas di depan toko, terdakwa melihat sebuah tas berwarna abu-abu muda yang di dalamnya berisi laptop dengan Merk HP berwarna silver disimpan di atas kursi milik Ni Nyoman Ari Purwaningsih.
"Timbul niat terdakwa untuk mengambil tas tersebut. Kemudian, terdakwa langsung mengambil tas tersebut dan membawanya masuk ke dalam toko," katanya kepada media.
Tak cukup mengambil tas tersebut, terdakwa juga mencuri tas berserta laptop Macbook Air M1 2020 milik saksi Ardi Nurcahyad yang berada di atas kursi di sebelah tempat terdakwa mengambil laptop pertama.
Kemudian, terdakwa pulang ke tempat tinggalnya di Villa Shiva yang beralamat di Jalan Subak Sari No.3b, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
"Bahwa terdakwa tidak mendapatkan izin dari saksi Ni Nyoman Ari Purwaningsih dan saksi Ardi Nurcahyadi untuk mengambil sebuah tas berwarna abu-abu muda yang di dalamnya berisi Laptop dengan Merk HP berwarna silver dan satu buah tas berwarna hitam yang di dalamnya berisikan Laptop Macbook Air M1 2020," kata Jaksa Lintang di hadapan Majelis Hakim Gusti Ayu Akhiryani, I Wayan Yasa dan Wayan Suarta.
Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sejumlah Rp15 juta.
Dituntut Pasal Pencurian
Aksi pencurian tersebut tertangkap rekaman CCTV. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku kemudian menangkap pelaku di tempat penginapannya.
Sedangkan JPU Lintang dalam dakwaannya menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 362 Juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).