Bule Amerika Bunuh Mertua di Jawa Barat Tidak Dideportasi
Arthur Leigh Welohr, 35 tahun, ditetapkan sebagai tersangka pembunuh mertuanya, Agus, 58 tahun, oleh Polres Banjar, Jawa Barat. Bule Amerika Serikat itu ternyata memiliki catatan kriminal, percobaan pembunuhan di San Fransisco, California, tahun 2015 silam.
Tersangka Pembunuhan
Polres Banjar menetapkan ALW sebagai tersangka, dengan menggunakan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 hingga 20 tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tasikmalaya, Suyitno, menyebut bule tersebut akan menjalani proses hukum di Indonesia lebih dahulu.
Jika nanti pengadilan telah memutuskan vonis dan berstatus tetap, maka ALW harus menjalani dahulu masa hukumannya di Indonesia.
"Selepas menjalani hukuman terhadap ALW baru bisa melakukan deportasi ke negaranya Amerika Serikat (AS). Karena, bagi siapa pun harus di proses hukum di Indonesia karena melakukan kejahatan dan tidak bisa langsung melakukan deportasi tapi proses hukuman harus jalan," kata Suyitno dilansir dari Metro TV News.
Guna proses penyelidikan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar, AKP Ali Jupri, menyatakan telah berkirim surat ke imigrasi, meminta penerbitan surat cegah tangkal atau cekal.
"Secara objektif tersangka sendiri orang luar negeri jadi tidak bisa keluar negeri untuk melarikan diri dan kita sudah bersurat ke imigrasi untuk mencekal agar tidak bisa keluar di wilayah Indonesia," imbuhnya.
Catatan Kriminal di California
Sebelum melakukan tidak kejahatan di Jawa Barat, ALW ternyata pernah diproses hukum dalam kasus percobaan pembunuhan.
Fakta ini terungkap dari pemberitaan media luar negeri, salah satunya CBS News. Saat berusia 26 tahun, Arthur disebut menyerang dua lansia menggunakan pedang, di wilayah Silver Terrace, San Francisco, pada 24 Agustus 2015.
Soal informasi ini, Ali Jupri menyebut jika pelaku telah mengakui perbuatannya. "Namun, kami (Kepolisian Resor Banjar) akan mengecek kebenarannya kepada interpol apakah yang bersangkutan ini dibuktikan dengan surat catatan kriminalnya atau tidak," kata AKP Ali Jupri, dilansir dari Berita Satu.
Namun, catatan kriminal itu, tidak terdeteksi ketika ALW masuk ke Indonesia sekitar 3 tahun lalu.