Ramadhan, Satpol-PP Kota Malang Giatkan Razia Minuman Beralkohol
Satpol-PP Kota Malang bersama dengan Kodim 0883, Polresta Malang Kota, Denpom beserta anggota Bea Cukai Kota Malang menggelar razia tempat penjualan minuman beralkohol.
Digelarnya razia tersebut adalah untuk menindaklanjuti SE Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2021 tentang pemantauan khususnya tempat usaha yang wajib tutup di bulan Ramadhan.
Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang, Anton Viera, mengatakan bahwa razia tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 27 botol minuman dari dua tempat sasaran operasi tersebut. "Razia tadi malam kami mulai jam 21.30 WIB untuk operasi penertiban minol dan jam operasional pusat perbelanjaan," ujarnya pada Minggu 25 April 2021.
Adapun sejumlah puluhan minuman beralkohol yang disita oleh petugas berasal dari dua kafe yang masing-masing terletak di Jalan Trunojoyo dan daerah Klaseman, Kota Malang.
Selain melakukan penegakan hukum dalam upaya untuk menindaklanjuti SE Walikota Malang, Anton mengatakan bahwa pihaknya juga bekerjasama dengan Bea Cukai untuk mengamankan menyita beralkohol illegal. "Terutama dari tim penegakan (Satpol PP) sama dari Bea Cukai yang masuk. Kemudian kami tanya ada minuman berkalkohol apa tidak. Kalau ada ya langsung kami tanyakan izinnya," katanya.
Anton mengatakan untuk barang bukti berupa minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar, disita oleh Bea Cukai. Sedangkan Satpol-PP Kota Malang ujar Anton berkepentingan untuk menindak pengelola kafe. "Sekaligus pemberian BAP, untuk ikut sidang Tipiring karena melanggar Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” ujarnya.