Bulan Ramadan, Polisi Pasuruan Tangkap Penjual Bahan Peledak
Pria berinisial F, 26, tahun, ditangkap anggota Polsek Purwosari, Polres Pasuruan pada Jumat 29 Maret 2024. Pria asal Sumbersuko, Kecamatan Purwosari ini, kedapatan menyimpan dan menjualbelikan bahan peledak mercon.
Dari tangan F, polisi menyita sejumlah bahan peledak mercon, untuk barang bukti. Yaitu rangkaian bahan peledak/mercon dengan panjang sekitar 10 meter berisi 100 buah mercon kecil, 2 buah mercon besar dan panjang ±10 meter yang berisikan 104 kecil mercon kecil, 2 buah mercon besar serta 1 buah HP warna putih merk OPPO A37. Polisi juga telah mengamankan F di Markas Polsek Purwosari.
Polisi menangkap F, dengan alasan kepemilikan bahan peledak mercon yang disembunyikan tidak ada surat izin. Terungkapnya kasus penjualan bahan peledak mercon itu atas pengaduan masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang yang menjual bahan peledak untuk pembuatan mercon diduga tanpa dilengkapi surat ijin,” ungkap Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto , pada wartawan dikutip di laman polri.go.id, Sabtu 30 Maret 2024.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra mengatakan, kasus tersebut sedang diproses oleh Unitreskrim Polsek Purwosari. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan ataupun menjual dan membeli bahan peledak tanpa izin.
Selain itu pihaknya juga minta kepada warga masyarakat untuk tidak bermain petasan pada bulan Ramadan maupun Lebaran April 2024 mendatang.
“Ramadan maupun lebaran tidak harus dirayakan dengan petasan, tetapi akan lebih baik jika diisi kegiatan kerohanian untuk meningkatkan ketaqwaan kita,”ujar Kapolres Pasuruan lewat Kepala Seksi Humas Iptu Bambang Sugeng.