Bulan Ramadan, Khofifah: Boleh Jual Makanan Asal Jangan Mencolok
Menyambut awal Ramadan yang ditetapkan pada Kamis, 23 Maret 2023, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berpesan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan saling menghormati. Terutama, kepada para pengusaha sektor kuliner dan pariwisata.
Dengan saling menghormati dan memupuk persaudaraan, Gubernur Khofifah berharap umat Islam dapat melewati Bulan Ramadan ini dengan khusyuk hingga di hari raya Idul Fitri nanti.
Untuk itu, Khofifah menegaskan para pengusaha kuliner dapat berjualan seperti biasanya. Namun, diharapkan dapat menghormati masyarakat yang berpuasa dengan menjual dengan menggunakan tirai.
"Silakan berjualan tapi lakukan dengan tidak mencolok. Gunakan tirai di siang hari untuk menghormati umat muslim yang sedang berpuasa," pesan Khofifah, Rabu 22 Maret 2023.
Dengan demikian, lanjut Khofifah, masyarakat non muslim bisa tetap mendapat kemudahan apabila ingin membeli makanan dan minuman pada siang hari selama Ramadan. Namun tetap menghormati umat muslim yang sedang berpuasa.
Tak hanya itu saja, ia juga telah mengeluarkan edaran tentang peningkatan dan pemeliharaan kamtibmas selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Terutama bagi pengelola tempat wisata agar melakukan evaluasi penyelenggaraan pariwisata.
Hal ini penting untuk menghindari kejadian yang lalu saat ambruknya seluncuran di Kolam Renang Kenjeran.
Pengelola obyek wisata termasuk hotel juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif lainnya) dan minuman beralkohol.
"Untuk antisipasi liburan Idul Fitri nanti, terutama obyek wisata yang berisiko terhadap terjadinya kecelakaan seperti pantai, pemandian air panas alami, kawah gunung berapi, dan tempat berisiko longsor, kami imbau agar pengelola bisa meningkatkan pengawasannya demi keselamatan pengunjung," ujar mantan Mensos RI itu.
Sedangkan untuk penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi, seperti usaha diskotik, kelab malam, pub/rumah musik, karaoke dan panti pijat/rumah pijat selama bulan Ramadan ini diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan usahanya.
Sedangkan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu salat lsya'/tarawih).
"Saya minta semua walikota dan bupati di Jawa Timur menjadi garda terdepan untuk meningkatkan pengawasan Kamtibmas terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata selama Bulan Ramadan serta saat liburan Idul Fitri nanti," pungkasnya.
Ia berharap semua warga Jatim yang beragama Islam bisa menjalankan Ibadah Ramadan dengan khusyuk serta seluruh warga Jatim bisa mendapat keberkahan bulan Ramadan.
Advertisement