Bulan Mei ASN Kerja 18 Hari, Sekda Tuban: Kinerja OPD Sesuai Target
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana memastikan pada bulan Mei Tahun 2024 ini target kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban tercapai.
Kepastian itu disampaikan oleh Sekda Tuban, merujuk pada kebijakan pemerintah yang menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada bulan Mei 2024 ini berjumlah lima hari, yaitu 1, 9, 10, 23 dan 24 Mei 2024.
Dengan kebijakan lima hari libur nasional dan cuti bersama, ditambah lagi dengan libur hari Sabtu dan Minggu. Maka dapat dikumulasikan Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya bekerja sekitar 18 hari.
"Itukan kebijakan pusat ya. Tetapi ketika kita mendapatkan liburan-liburan sejak awal kita sampaikan target-target kinerja ke masing-masing OPD, melalui perencanaan maupun yang lainya. Jadi kita pastikan kinerja masing-masing OPD tetap on the track terkait dengan target itu," terang Sekda Tuban.
Lebih lanjut, ketika bulan Mei 2024 ini hari kerja hanya sekitar 18 hari. Itu bukan berarti target kinerja di masing-masing OPD turun, akan tetapi target kinerja itu tetap dimaksimalkan ketika hari kerja.
"Masing-masing OPD sudah tahu semua, yang penting kinerja sesuai target," imbuh Sekda Tuban.
Sebatas diketahui, pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada bulan Mei tahun 2024 berjumlah lima hari, yaitu 1, 9, 10, 23 dan 24 Mei 2024.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023.