Bukan PSBB, PPKM Dilaksanakan 11-25 Januari
Masa darurat Covid-19 kembali diberlakukan di Pulau Jawa-Bali. Bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tapi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilaksanakan pada 11-25 Januari 2021.
"Mengapa 11 Januari dan 25 Januari, karena baru saja libur Natal dan Tahun Baru. Berdasarkan pengalaman habis libur besar terjadi kenaikan kasus 25 sampai 30 persen," ujar Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Indonesia, Kamis 7 Januari 2021.
Menurut politisi Partai Golkar itu, kondisi di pertengahan Januari benar-benar harus dijaga agar tidak terjadi lonjakan kasus. Pemerintah juga telah meningkatkan kapasitas fasilitas di sektor kesehatan dengan penambahan 25-30 persen untuk penanganan Covid-19.
Airlangga juga meminta agar seluruh masyarakat untuk berperan dalam PPKM ini dengan mematuhi kebijakan ini dan disiplin dalam protokol kesehatan, yakni pakai masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun lalu dibilas air bersih selama 20 detik, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan.
"Ditambah lagi pertengahan minggu depan akan dilakukan vaksnasi. Memang beberapa negara seperti Inggris begitu vaksinasi melakukan lockdown di kota. Indonesia bukan lockdown hanya pembatasan, bukan pelarangan sudah dibahas mendalam mengantisipasi lonjakan akibat liburan dan perhitungkan situasi kegiatan sosial ekonomi masyarakat," ujarnya.
Terkait perkembangan Covid-19 di Indonesia, per hari ini, kasus aktif mencapai 112.593. Kemudian yang meninggal 23.296 dan yang sembuh 652.513. Dengan demikian, tingkat kesembuhan 82,76 persen dan tingkat kematian 2,95 persen.
Advertisement