Bukan Pj Gubernur, Ini Alasan Pj Sekdaprov Serahkan SPT Plt Bupati Sidoarjo
Pemberian Surat Perintah Tugas (SPT) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo berlangsung berbeda dibanding sebelum-sebelumnya.
Pemberian SPT dilakukan oleh Pj Sekdaprov Jatim Bobby Soemiarsono kepada Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Rabu 8 Mei 2024.
Hal ini berbeda dengan sebelumnya, di mana pemberian SPT Plt Bupati/Walikota selalu disampaikan langsung oleh gubernur.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Pulung Chausar mengatakan, proses penyerahan SPT didelegasikan kepada Pj Sekdaprov karena Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono sedang melaksanakan tugas di Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Karena tidak boleh ditunda, kalau tadi malam masih baru penahanan terlalu buru-buru kemudian batasnya 1x24 jam. Kemarin kan diumumkan jam 18.00 WIB, lalu Bapak Pj Gubernu ada perjalanan dinas sehingga diputuskan dilakukan pagi. Sudah ditandatangan Bapak Gubernur hanya saja diserahkan Bapak Pj Sekdaprov," kata Pulung saat dikonfirmasi.
Terkait penetapan Plt yang baru dilakukan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak lama, Pulung mengatakan, pihaknya menghormati azas praduga tak bersalah.
"Kalau tersangka belum ditahan berarti belum ada pemberhentian. Jadi kami menunggu sampai tersangka sudah diumumkan (ditahan) baru diproses," jelasnya.
Selanjutnya, untuk penetapan bupati definitif pihaknya masih menunggu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Jadi kami menghormati proses mekanisme itu, kami menjalankan sesuai ketentuan UU 23 tahun 2014," pungkasnya.