Bukan Lagi Kerajaan, Kini Muncul Negara Rakyat Nusantara
Sepanjang Januari 2020, masyarakat dikejutkan dengan menjamurnya kerajaan yang viral di media sosial hingga menyebabkan 'raja' dan ratu' dijebloskan ke penjara karena diduga melakukan penipuan.
Polisi menangkan Totok Santoso dan Fanni Aminadia yang mengaku raja dan raju Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah.
Disusul tiga petinggi Sunda Empire resmi ditahan Polda Jawa Barat. Kemudian muncul spanduk kerajaan King of the King yang menyeret nama Presiden ke-1 RI Soekarno dan legenda penguasa Pantai Selatan Nyai Roro Kidul.
Terbaru, viral Negara Rakyat Nusantara di Youtube. Video ini di-unggah oleh pria bernama Yudi Syamhudi Suyuti pada 27 Oktober 2015. Video ini sudah dilihat oleh 18.000 orang dan disukai oleh 49 orang, yang menekan tombol tidak suka ada 214 orang.
Dalam video itu, terlihat seorang laki-laki yang sedang menggelar konferensi pers. Di belakang laki-laki itu ada bendera berwarna merah putih bergaris-garis dan juga ada lambang bintang yang berada di dalam kotak dipinggirannya berwarna hitam.
Laki-laki yang bernama Yudi Syamhudi Suyuti itu, menyampaikan beberapa arahan ke tamu yang hadir. Dalam pidatonya itu, Yudi menyampaikan sikap Negara Rakyat Nusantara dan juga mengusulkan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibubarkan.
Mengutip dari tayangan YouTube Negara Rakyat Nusantara, berikut ini pernyataan yang disampaikan Yudi Syamhudi Suyuti.
"Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang kita perjuangkan dan mewakili rakyat bangsa-bangsa nusantara yang sudah ada sebelum negara Indonesia berada," ujarnya.
"Ini harus diluruskan, dan harus kita jelaskan sedetail-detailnya sehingga terjadi suatu solusi atas kebuntuan yang terjadi di negara republik Indonesia sekarang. Bahwa kebuntuan ini sudah sangat kritis, dan kalau sudah dibilang sistem NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) bisa kita katakan sistem yang telah membusuk, nah kondisi membusuk inilah yang kenapa kita nyatakan mau tidak mau dengan hati yang jernih dan pikiran besar kita harus merelakan membubarkan NKRI," sambung dia.
Tentu saja, Bareskrim Polri tak tinggal diam. Pihak kepolisian telah menangkap pendiri Negara Rakyat Nusantara. Yudi Syamhudi Suyuti diduga melakukan makar.
"Tersangka Yudi Syamhudi Suyuti, dilakukan penangkapan," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Ferdi Sambo kepada wartawan, Jumat 31 Januari 2020.
Sambo mengatakan Yudi Syamhudi Suyuti dijerat dengan pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Berkaitan dengan tindak pidana makar dan atau menyebarkan berita bohong," tutur Sambo.