Bukan Gantung Diri, Ini Kronologi Tewasnya SD di Tangan Adik Kandung
Polrestabes Surabaya mengungkap kasus tewasnya seorang perempuan berinisial SD di sebuah rumah, Jalan Taman Darmo Indah Selatan GG Nomor 17, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes. Korban berusia 30 tahun itu ternyata dianiaya hingga tak bernyawa oleh adik kandungnya sendiri. Pelaku berinisial PN. Umur 25 tahun.
Plt Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan menjelaskan, tersangka PN datang ke rumah korban, Senin 29 Juli 2024 pukul 02.30 WIB. Ia naik ojek online (ojol), tetapi saat sampai di tujuan, korban sudah tertidur dan tidak membukakan pintu.
"Pelaku kemudian menunggu di depan pintu rumah. Ia duduk hingga pagi hari. Saat korban membuka pintu pukul 07.00 WIB, pelaku terbangun dan kaget melihat korban karena antara korban dan pelaku tidak pernah komunikasi selama empat bulan lamanya, lalu tersangka langsung menerobos masuk ke dalam rumah korban dan terlibat adu mulut dengan korban," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 9 Agustus 2024.
Dari percekcokan tersebut, Teguh menyebut, tersangka mengaku bahwa korban terlihat sangat emosi dan mengambil pisau yang berada di dapur sambil berteriak di depan tersangka.
"Korban berkata kepada tersangka 'sudah bunuh saja aku', dan dari situ tersangka terpancing lalu mengaku langsung mencekik leher korban dan mendorongnya kebelakang hingga kepala korban terbentur ke tembok, yang menyebabkan pisau dalam genggaman korban terlepas," paparnya.
SD lalu berusaha untuk meraih kembali pisau tersebut tetapi tersangka langsung menarik tangan korban ke depan yang mengakibatkan korban langsung jatuh tersungkur lalu tersangka menindih korban sambil mengunci leher korban dari belakang.
"Karena tersangka takut kakaknya teriak terus-menerus, tersangka lalu mengunci leher korban sehingga korban tidak bersuara dan bergerak dan terdapat cairan atau muntahan yang keluar dari mulut korban terkena tangan kiri tersangka karena ditekan tadi," terangnya.
Teguh melanjutkan, tersangka berusaha untuk membangunkan korban dan tidak ada reaksi yang didapat selama 10 menit. PN lalu berinisiatif untuk merekayasa kematian kakaknya, seolah-olah korban meninggal karena gantung diri.
"Tersangka lalu mengangkat dan menyenderkan tubuh korban ke tangga dan mengikat leher korban menggunakan kabel HDMI yang diikat ke tiang anak tangga, seperti seseorang yang meninggal karena gantung diri," ucapnya.
Sebelum meninggalkan TKP, Teguh menjelaskan, tersangka PN mengambil telepon genggam milik korban dan mengganti jaketnya yang terkena muntahan korban dengan jaket.
"Untuk barang bukti handphone tersebut masih kita masukkan daftar pencarian barang bukti karena yang bersangkutan menggadaikannya ke pedagang yang ada di WTC Surabaya," terangnya.
Perbuatan kriminal yang dilakukan PN pun perlahan terbongkar setelah koordinator satpam di tempat kediaman korban menemukan mayat SD yang tergeletak di tangga, Selasa 30 Juli 2024.
"Saat pelapor yakni security patroli dan melihat pagar terbuka, ada kecurigaan, lalu ia mengetuk pintu tetapi tidak terkunci, saat dibuka, terlihat di tangga ada mayat yang bersandar dan yang bersangkutan lalu melapor ke Polsek Tandes," papar Teguh.
Berdasarkan berbagai langkah penyelidikan dan rekonstruksi yang ditempuh tim penyidik Polsek Tandes dan Polrestabes Surabaya, maka PN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 359 dan atau Pasal 362 KUHP.
"Tersangka PN melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian dan atau kelalaian menyebabkan orang lain mati dan atau pencurian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Teguh.
Advertisement