MUI: Puasa Ramadhan Tetap Wajib Saat Pendemi COVID-19
Satgas COVID-19 Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis, menegaskan, MUI belum pernah mengeluarkan fatwa terkait boleh tidak meninggalkan puasa selama pandemi dan menebusnya dengan membayar fidyah.
MUI belum pernah menerima pertanyaan atau permintaan fatwa secara resmi dari manapun untuk menetapkan hukum fidyah menggantikan kewajiban puasa Ramadhan karena mewabahnya Pandemi Covid-19.
Dikatakan seandainya ada yang bertanya MUI tak akan mengkajinya apalagi sampai mengeluarkan fatwanya.
"Fatwa dikeluarkan karena ada yang meminta fatwa dan dasarnya keputusan fatwa adalah dalil Alquran dan hadits. Jadi keputusan fatwa tak bisa dipesan seperti toko daring tapi keputusan fawa sesuai nilai dan prinsip hukum Islam, kata M Cholil Nafis saat dikonfirmasi Rabu 22 April 2020 malam.
Menurut ulama kelahiran Sampang, Jawa Timur, yang biasa dipanggil ustad Cholil fidyah itu tebusan bagi orang yang tifak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Ada empat hal yang diwajibkan membayar fidyah karena meninggalkan puasa Ramadhan:
1. Orang hamil dan orang yang menyusui yang tidak puasa karena khawatir anak yg dikandung dan yang disusui berbahaya jika ibunya berpuasa
2. Orang tua yang tak mampu berpuasa karena berusia lanjut
3. Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh yang tak bisa berpuasa
4. Orang yang punya hutang puasa Ramadhan tidak menggantinya sampai melewati bulan Ramadhan berikutnya.
Ustad Cholil memperjelas keterangannya dengan menyebut bahwa Allah SWT memberikan keringanan kepada mereka yang tidak mampu berpuasa dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasanya, inilah yang disebut fidyah. Ini didasarkan kepada firman Allah SWT:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS Al-Baqarah: 184).
"Fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud bahan pokok makannya setiap hari puasa yang ditinggalkan," tutur ustad Cholil.
Dijelaskan pula bahwa Imam As-Syafi’I, Imam Malik, dan Imam An-Nawawi menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah 1 mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW.
Maksudnya mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan (mirip orang berdoa). Mud adalah istilah yang menunjuk ukuran volume, bukan ukuran berat.
Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan bila diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.
Merujuk pada penjelasan di atas, maka tidak bisa karena pendemi Covid-19 lalu puasa Ramadhan diganti dengan bayar fidyah, katanya
Sebab kewajiban fidyah itu karena tak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan mengganti puasa yang ditinggalkan samapai melewati puasa tahun berikutnya. Sedangkan pendemi Covid-19 tak ada halangan untuk melaksanakan ibadah.
"Ayo tetap puasa karena puasa itu menyehatkan," ajak ustad Cholil.
Satgas Covid-19 Majelis MUI KH M Cholil Nafis menyatakan tidak mengetahui siapa yang membuat aturan bahwa selama pendemi Covid-19 orang boleh tidak puasa Ramadhan. Dan puasanya bisa diganti dengan membayar fidyah, seperti yang beredar di media sosial.
"Sebenarnya MUI tak ingin menanggapi, karena sampean tanya, saya harus ngomong," kata KH Cholil.
Advertisement