Bukan Zona Merah, Pelabuhan Ketapang Tetap Beroperasi Normal
Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk tetap beroperasi seperti biasa meski di tengah wabah corona.
Sebab pelabuhan penghubung Jawa dengan Bali ini tidak masuk dalam zona merah atau kriteria Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam Peraturan Menteri ini, tranportasi darat yang dikenai larangan beroperasi hanya di wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tranportasi darat yang dimaksud meliputi kendaraan umum jenis mobil bus dan penumpang, kendaraan perseorangan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan dan kapal angkutan sungai dan danau.
"Kita (Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk) masih beroperasi secara normal," kata General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Ketapang, Fahmi Alweni, Jumat, 24 April 2020.
Dia menjelaskan, Pelabuhan Ketapang masuk wilayah Kabupaten Banyuwangi dan Pelabuhan Gilimanuk masuk wilayah Kabupaten Jembrana, Bali. Kedua kabupaten ini tidak menerapkan PSBB. Sehingga pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk tetap beroperasi seperti biasa.
Kendati masih beroperasi normal, menurutnya, Kamis, 23 April 2020 malam sempat terjadi lonjakan penumpang. Khususnya penumpang dengan kendaraan roda dua. Namun demikian Fahmi tidak menyebut berapa persentase kenaikannya.
"Kalau dari Bali tadi malam terjadi lonjakan sedikit untuk penumpang roda dua. Tapi tidak lama kok, sebentar saja," terangnya.
Lonjakan itu menurutnya terjadi karena adanya informasi penutupan pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk menyusul terbitnya Peraturan Menteri tersebut. Sehingga banyak perantau asal Jawa yang ada di Bali memutuskan untuk pulang kampung pada malam itu.
"Karena informasi pukul 00.00 WIB ada penutupan pelabuhan. Jadi ramai," katanya.