Bukan Ahli Waris, Istri Ketiga Ustadz Arifin Ilham Kebagian Harta
Pengadilan Agama Cibinong telah mengesahkan 10 nama orang yang masuk dalam daftar ahli waris mendiang Ustadz Arifin Ilham. Dari 10 daftar nama yang tercatat dalam surat penetapan ahli waris, tidak terdapat nama dari istri ketiga Ustadz Arifin Ilham, yakni Femma beserta anaknya, Shofiya Dzikriya Arifin.
Dalam surat yang tetapkan oleh Pengadilan Agama Cibinong, hanya ada nama ibu kandung Ustadz Arifin, istri pertama Wahyuniati Al-Waly, istri kedua Rania Bawazier, dan tujuh orang anak kandungnya. Sementara istri ketiga dan satu orang anaknya, tak terlihat berada dalam daftar surat penetapan ahli waris tersebut.
Mengapa nama Ummi Femma dan anaknya tidak masuk dalam daftar. Saat dihubungi oleh awak media, Nazmi Bawazier selaku ipar dari Ustadz Arifin Ilham menjelaskan hal tersebut.
"Penetapan ahli waris (oleh Pengadilan Agama Cibinong) hanya mengesahkan legitimasi siapa saja para ahli waris yang sah (menurut catatan administrasi negara yang tercatat)," jelas Nazmi dalam pesannya kepada awak media.
"Jadi sekali lagi mohon teman-teman media, saya dapat kiriman macam-macam berita dan lain-lain, bahwa ada istri almarhum nggak masuk waris dan nggak dapat waris, tidak benar itu," tegasnya.
Lebih lanjut, Nazmi mengatakan bahwa para ahli waris sudah mendapatkan haknya masing-masing. Termasuk pula Umi Femma dan putrinya, Shofiya.
"Semua para ahli waris mendapatkan hak-hak warisnya sesuai hukum agama (kita sudah kaji dan minta nasihat arahan pembagian waris dengan para ulama-ulama dewan syariah Az Zikra mengenai pembagian waris tersebut). Jadi sekali lagi tidak ada yang tidak dapat hak warisnya. Semua dapat," jelasnya.