Bukalapak PHK 90 Karyawan
PT Bukalapak.com Tbk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak kurang dari 5% karyawannya. PHK dilakukan bulan Agustus ini. Berdasarkan laporan keuangan Bukalapak, total jumlah karyawannya pada akhir 2022 sejumlah 1.815 orang. Jika dihitung 5 persen dari total karyawan Bukalapak, maka jumlahnya sekitar 90 orang yang terkena PHK.
Direktur/Corporate Secretary PT Bukalapak.com Tbk, Teddy Nuryanto Oetomo menerangkan PHK ini menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja perusahaan. Adapun hasil evaluasi tersebut termasuk produk, teknologi, proses, dan kebutuhan sumber daya.
Kabar buruk ini dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat 11 Agustus 2023.
Emiten berkode saham BUKA itu memastikan proses PHK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku dan semua karyawan yang terkena dampak PHK telah memperoleh kompensasi.
Kompensasi sesuai aturan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, berikut peraturan pelaksanaannya.