Buka Wadah Aduan, Polda Jatim Belum Terima Laporan Korban Fetish
Kepolisian Daerah Jawa Timur hingga saat masih belum menerima laporan dari para korban aksi pelecehan, atau lebih viral sebagai “fetish kain jarik” yang dilakukan oleh mahasiswa semester 10 jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga, Gilang Aprilian Nugraha.
Padahal, sebelumnya Polda Jatim telah membuka wadah khusus kepada para korban untuk bisa melapor secara resmi dan dijamin keamanannya.
“Sejauh ini pelaporan yang sudah kami sampaikan dalam bentuk hotline nomor telepon dan WhatsApp sejauh ini belum ada (laporan). Namun kami sampaikan kembali yang di Unair ada 15 untuk memberikan suatu laporan atau pengaduan melalui hotlinenya,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Mapolda Jatim, Selasa 4 Agustus 2020.
Walau belum ada laporan, kata Trunoyudo, aparat dari Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah melakukan penelusuran terhadap semua akun yang terkait dengan kasus fetish. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci hasil penyelidikan.
“Saya sampaikan penyelidikan secara harfiah merupakan pengumpulan alat bukti sehingga membuat terang suatu perkara. Apakah ini diduga merupakan suatu tindak pidana, apakah ini bukan, kita tunggu hasilbya dari penyidik,” ujarnya.
Berdasar informasi yang didapat, memang ada 15 terduga korban yang melaporkan diri kepada Help Center Unair. Hanya saja, laporan tersebut dianggap masih sumir karena korban tidak menyampaikan secara rinci identitas masing-masing.