Buka Saat Ramadan, Biliar di Wonocolo Disegel Satpol PP Surabaya
Nekad tetap buka saat Ramadan, tempat biliar di Kawasan Wonocolo disegel Satpol PP Kota Surabaya pada Rabu, 20 Maret 2024.
Penyegelan dilakukan saat pelaksanaan razia untuk menindaklanjuti adanya pengaduan kegiatan usaha yang melanggar aturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadhan.
Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas mengatakan, info masih beroperasinya Rekreasi Hiburan Umum (RHU) itu berasal dari Kecamatan Wonocolo.
"Kami mendapatkan aduan dari kecamatan Wonocolo tentang adanya tempat billiar yang masih buka, kami koordinasikan kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata terkait hal tersebut,” kata Agnis.
Agnis menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, ternyata tempat biliar tersebut tidak terdaftar mendapatkan izin buka selama Ramadan.
“Ternyata tempat billiar ini tidak termasuk kedalam list tempat yang diperbolehkan beroperasi, sehingga kami berikan sanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) untuk diberhentikan beroperasi sementara selama bulan suci Ramadan, dan bisa beroperasi kembali setelah hari Raya Idul Fitri,” jelas Agnis.
Untuk diketahui, sesuai dengan surat dari Disbudporapar, terdapat 9 tempat billiar yang diperbolehkan beroperasi selama bulan suci Ramadhan ini, yaitu Galaksi Biliar, Strike, Koko 9 Ball, Hot Shot, Option, Golden Snitch, Seven, Kaza serta City Ball.
Agnis menambahkan, kesembilan tempat billiar tersebut diizinkan tetap beroperasi untuk keperluan kegiatan latihan olah raga billiar atas rekomendasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dengan ketentuan tidak menjual minuman beralkohol.
Lebih lanjut, Agnis juga menghimbau kepada masyarakat jika mendapati adanya rekreasi hiburan umum seperti panti pijat, kelab malam, tempat billiar, maupun tempat hiburan lainnya yang masih beroperasi bisa melaporkan kepada Satpol PP Surabaya.
"Masyarakat bisa menginformasikan kepada kami jika hal serupa terjadi, kami akan tindaklanjuti. Serta untuk pelaku usaha RHU yang lain diharapkan dapat menaati surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota untuk meminimalisir pelanggaran,” tandasnya