Buka Hotline Pengaduan, AJI Minta Pengusaha Media Bayar Penuh THR
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta pengusaha media menaati pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi jurnalis dan pekerja media. Selain itu, AJI juga mendorong pemerintah dan swasta, tidak memberikan THR pada jurnalis dan perusahaan media. Praktik itu disebut sebagai suap dan korupsi jika menggunakan anggaran negara.
Dorongan membayar THR pada pekerja media mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang diterbitkan pada 15 Maret lalu.
“THR merupakan hak jurnalis dan pekerja media, baik yang berstatus tetap atau kontrak. Selama ini perusahaan media baik nasional atau asing menyamarkan status jurnalis sebagai pekerja lepas agar tidak membayar THR," ujar Koordinator Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia Edi Faesol, dalam keterangan tertulis, Kamis 21 Maret 2024.
AJI mengingatkan Surat Edaran Menaker tersebut juga sejalan dengan Pasal 14 Peraturan Dewan Pers Nomor:03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers yang berbunyi, "Perusahaan Pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun." Dalam konteks Indonesia, gaji ke-13 tersebut kerap diterjemahkan sebagai THR Keagamaan.
Selain itu, AJI menilai pemberian THR bagi jurnalis dan pekerja media untuk menjaga independensi media dalam pemberitaan dan mencegah praktik suap yang melibatkan narasumber, swasta, atau pemerintah. Sebab momentum hari raya keagamaan kerap digunakan orang yang tidak bertanggung jawab untuk meminta THR atas nama jurnalis atau media.
“AJI Indonesia mendorong pemerintah dan swasta untuk tidak memberikan uang THR kepada jurnalis dan perusahaan media, praktik ini merupakan bagian suap dan korupsi jika menggunakan anggaran negara," ujar Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito.
Kondisi miris juga dicatat oleh AJI. Riset AJI pada 21 Februari 2023 hingga 10 April 2023 menemukan 50,1 persen jurnalis hanya menerima upah bulanan tanpa tambahan lainnya. Ini artinya masih banyak jurnalis di berbagai daerah yang belum mendapatkan tunjangan seperti THR. Khususnya pekerja lepas yang telah lama diabaikan hak-hak dasarnya sebagai pekerja media.
Sehingga AJI juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pembayaran THR guna menjamin hak jurnalis dan pekerja media. Pemerintah juga diminta tegas dalam memberikan sanksi bagi pengusaha nakal yang tidak mau membayar THR mulai dari sanksi administratif hingga pembekuan usaha.
Dalam keterangan tertulis yang sama, AJI juga meminta agar Dewan Pers juga mengingatkan perusahaan media untuk mematuhi Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Media dan meminta swasta, serta pemerintah tidak memberikan suap dalam bentuk THR kepada insan pers.
Selain itu, AJI juga menyediakan hotline pengaduan bagi jurnalis dan pekerja media yang tidak mendapatkan THR. AJI akan menindaklanjuti laporan kepada pengusaha media dan pemerintah. Pengaduan bisa disampaikan melalui Hotline AJI di nomor 08111137820.
Catatan redaksi, berita ini mengalami koreksi pada Kamis 21 Maret 2024, pukul 20.46 WIB. Redaksi memohon maaf.
Advertisement