Buka Lapak Hewan Kurban di Surabaya Tak Boleh Sembarangan
Pedagang hewan kurban pada momen Idul Adha dipastikan tak bisa membuka lapak secara sembarangan di Kota Surabaya. Kabid Peternakan DKPP Kota Surabaya, Sunarno Aristono menyebut, untuk buka lapak hewan kurban ada syaratnya.
"Pada intinya, lapak-lapak yang nanti berjualan hewan kurban harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat yang diwakili lurah dan camat," ungkapnya, Kamis, 9 Juni 2022.
Sebelum mendapatkan izin, lurah atau camat akan melakukan survei kelayakan. Survei tersebut akan menentukan layak atau tidaknya lapak hewan kurban.
"Syarat lainnya, jumlah hewan dan lahan harus sesuai, ada pagarnya supaya tidak keluar, ada tempat isolasi barangkali jika ada hewan yang sakit, menyediakan tempat pembuangan kotoran," katanya.
Setelah mendapatkan izin dari lurah atau camat, kemudian ketika mendatangkan hewan kurban juga harus lapor ke DKPP Surabaya untuk selanjutnya diadakan pemeriksaan terhadap hewan kurban.
"Hewan kurban yang datang juga harus ada surat keterangan sehat dari wilayah asal. Lalu kita cek lagi, kalau benar-benar sehat akan kita kasih keterangan bahwa hewan ini sehat," tegasnya.
Kata Sunarno, pemeriksaan kesehatan ini untuk mengantisipasi adanya penyebaran PMK pada hewan ternak yang akan dijual sebagai hewan kurban.
"Kita assessment dulu. Penjual juga menyiapkan disinfektan dan sebagainya. Kotorannya harus dibersihkan harus ada tempat pembuangan kotoran, agar tidak bau di tempat tersebut," tandasnya.
Advertisement