Buka Hotline Aduan Bansos, DPRD Surabaya Yakin Tak Tabrak Aturan
Sembilan anggota DPRD Surabaya bersepakat membentuk hotline pengaduan bantuan sosial (bansos) bernama ‘Pengaduan Dewan', pada Senin 11 Mei 2020. Mereka menegaskan jika inisiatif pribadi itu tidak melanggar tata tertib tugas sebagai anggota DPRD Surabaya.
"Jadi tidak ada satu pun pasal di tatib yang dilanggar," ucap Imam syafi'i, satu dari sembilan penggagas di gedung DPRD Surabaya, Selasa 12 mei 2020.
Politisi Nasdem yang kebetulan duduk di komisi A DPRD Surabaya itu juga mengatakan, selain sebagai upaya pengawasan terhadap kinerja Pemkot terhadap pendistribusian bansos, pihaknya menganggap gerakan yang ia bangun bersama delapan anggota DPRD yang lain malah akan semakin mengoptimalkan kerja di setiap komisi di DPRD.
"Jadi tidak ada satu pun pasal di tatib yang dilanggar,"kata Imam.
Ia menegaskan jika upaya nyata yang ia lakukan akan langsung bersinggungan dengan masyarakat. Bahkam Imam menyebut dirinya akan dengan tanggap turun ke lapangan secara langsung bila dibutuhkan.
Sementara, M. Mahmud Ketua Tim Pengaduan Dewan menyebut dirinya telah memiliki koneksi khusus dengan pihak Pemerintah Kota Surabaya, sehingga dapat menjembatani aspirasi atau aduan masyarakat nantinya.
"Kami ada akses khusus ke Pemkot, yang penting warga tidak boleh kelaparan maupun krisis ekonomi," kata Mahmud.
Menurutnya, gerakan yang ia lakukan bersama dengan kedelapan anggotanya kali ini di luar dari usulan Pansus terkait penanganan covid-19 yang sempat hangat dibicarakan karena secara langsung diusulkan oleh lima fraksi, yaitu Fraksi PKB, Gerindra, Demokrat-Nasdem, PKB dan PAN-PPP.
"Oh beda dengan Pansus kemarin. Jadi tidak ada hubungannya dengan Pansus, kalau Pansus kita tetap jalan," katanya.
Ia juga menegaskan bagi warga Surabaya yang ingin menuntut keadilan atau menggugat tentang ketidaksesuaian bansos yang diterima dapat melakukan komunikasi baik melalui media sosial mauun datang langsung ke kantor DPRD Surabaya.
Namun, hingga kini pengaduan diterima dengan datang langsung ke DPRD Surabaya, sebab media sosial Pengaduan Dewan belum tersedia, begitu juga dengan websitenya.
Advertisement