Buka di Bulan Ramadan, Rumah Hiburan Lamongan Diobrak Satpol PP
Peraturan baru disepakati. Selama Ramadan, persisnya sejak H-3 hingga H+3 lebaran semua pengusaha rumah hiburan umun (RHU) di Lamongan harus tutup.
Tetapi, bagi Hadi Santoso, 40 tahun, warga Desa Lopang Kecamatan Kembangbahu, aturan itu diabaikan begitu saja. Ia tetap membuka kafe dan rumah karaoke lengkap dengan penjualan minuman keras (miras).
Tak pelak, Satpol PP Pemkab Lamongan yang sedang beroperasi Selasa 5 April 2022 malam pun tidak bisa mengampuninya. Setelah diperiksa detil, pemilik kafe ternyata tidak mengantungi izin.
"Malam itu juga pemilik kafe kita minta untuk tandatandangani berita acara penyitaan barang bukti.miras. Hari ini kita undang, tapi belum datang," kata Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Pemkab Lamongan, Rabu 6 April 2022.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tidak sekadar sejumlah miras botolan. Tetapi, petugas juga menemukan sejumlah botol miras oplosan. Tepatnya, 5 botol bir dan 6 botol oplosan.
"Bukan banyak tidaknya barang bukti yang berhasil kita amankan, tapi apa yang mereka lakukan melanggaran aturan. Apalagi sebelumnya sudah kita umumkan," imbuh Sapari.
Untuk itu, Safari mengimbau pada semua pemilik kafe mematuhi aturan tidak membuka usahanya selama Ramadan. Ada 9 pengusaha kafe dan rumah bernyanyi di Kota Lamongan, semuanya berizin, diingatkan untuk bisa menahan diri tidak membuka usahanya selama Ramadan.
Jika ketahuan melanggar, sanksinya lebih berat. Karena sebelunnya mereka (pengusaha RHU) audah diberitahui dan sepakat menandatangani perjanjian dalam rapaat yang digelar Satpol PP.
Yakni, surat izinnya dicabut. Sedang yang tidak izin akan dijerat sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Karena Satpol PP akan menegakkan perda dan membawa hingga ke meja hijau pada siapapun yang melanggar.
"Tetapi kami juga sangat berharap bantuan dari masyarakat, agar mau melapor jika melihat pelanggaran ini. Mari kita sama-sama.menghormati bulan Ramadan," tandasnya.
Advertisement