Budidaya Ganja di Kosan, Pemuda di Malang Diciduk Polisi
Seorang pemuda, berinisial ENP, usia 27 tahun tertangkap oleh polisi setelah ketahuan menyimpan tanaman ganja di sekitar kamar kosannya di Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Polisi menangkap tersangka pada 26 Juli 2020, lalu, sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi berawal dari laporan warga yang mencurigai bahwa salah satu penghuni kos tersebut ada yang membudidayakan ganja.
"Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung menggeledah kamar kos tersangka. Kami menemukan pohon ganja setinggi 32 cm yang ditanam di dalam pot di tembok belakang rumah," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata pada Kamis 30 Juli 2020.
Selain menemukan pohon ganja di lokasi, ternyata dari kamar kost tersangka juga ada bibit ganja yang disimpan di dalam toples.
"Ganja tersebut ditanam sendiri. Rencananya akan digunakan sendiri oleh tersangka," kata Leo.
Polisi kemudian melakukan penyidikan kepada tersangka. Setelah digali keterangan lebih lanjut. Tersangka mengaku membeli bibit ganja dari seorang temannya yang bernama Arief (masih DPO).
"Mulanya, ia membeli bibit berupa pohon ganja sebesar 10 cm. Kemudian, ia juga menyimpan bibitnya. Kami masih mencari (bibit maupun pohon ganja) lainnya. Kemungkinan ia menanam lebih dari satu," tutur Leo.
Dari rekannya tersebut, ia membeli bibit ganja seharga Rp100 ribu dan juga membeli ganja yang sudah menjadi pohon seharga Rp300 ribu.
Dari keterangan tersangka, ENP mengaku baru menanam ganja setinggi 32 centimeter tersebut sekitar 2 bulan. "Baru dua bulan (menanam ganja). Selama ini, juga belum sempat pakai," ujar Leo.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.