Budidaya Ganja Dalam Pot, Pemuda di Jember Ditangkap
AG 29 tahun, warga Desa Dawuhan Lor, Kecamatan/Kabupaten Lumajang tak bisa berkutik ditangkap polisi, Rabu, 24 November 2021 dini hari. AG ditangkap di sebuah rumah di kawasan Perumahan Residence 1, Desa Darsono, Kecamatan Arjasa, Jember.
Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto menceritakan, sebelumnya mendapat pengaduan dari warga Desa Darsono yang merasa resah dengan maraknya peredaran ganja di lingkungan mereka. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satresnarkoba akhirnya berhasil mengidentifikasi pengedar.
“Itu berawal dari pengaduan masyarakat yang kemudian kami tindaklanjuti. Diketahui selama ini yang mengedarkan ganja di desa itu adalah AG,” kata Sugeng, Jumat, 26 November 2021.
Rabu,24 November 2021 pukul 01.00 Wib dini hari, Satresnarkoba Polres Jember melakukan penggerebekan ke tempat tinggal AG, di Perumahan Residence 1 blok C nomor 9. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 109,94 gram.
Polisi terus melakukan penggeledahan di rumah AG hingga akhirnya menemukan tiga buah tanaman ganja yang dibudidaya di dalam pot. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit ponsel dan satu bendel kertas rokok. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG digelandang ke Polres Jember.
Saat diinterogasi AG mengakui bahwa ratusan gram ganja itu merupakan miliknya, termasuk tanaman ganja yang berada di dalam pot. Tersangka dengan sengaja membudidayakan tanaman ganja dalam pot untuk mengelabui polisi.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Ia mendapatkan ganja itu dari seseorang warga Kabupaten Malang. Selain untuk dijual ganja itu juga dikonsumsi sendiri oleh tersangka,” tambah Sugeng.
Hingga saat ini Satresnarkoba Polres Jember masih melakukan pengembangan penyelidikan. Polisi sudah mengantongi identitas warga Malang yang menjual ganja kepada tersangka AG.
Atas perbuatannya tersangka terancam dengan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.