Budi Santoso, Terpidana Kasus Apartemen Sipoa Meninggal Dunia
Budi Santoso, narapidana yang terjerat kasus penipuan apartemen Sipoa, meninggal dunia saat masih menjalani hukuman. Kabar tersebut sudah dibenarkan oleh pihak Lapas Kelas I Surabaya, yang berlokasi di Porong, Sidoarjo.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Ngopibareng.id, pihak lapas tidak bisa memastikan penyebab kematian Budi Santoso. Pihak keluarga menolak dilakukan otopsi.
“Penyebab kematian tidak bisa dipastikan karena tidak ada proses autopsi, yang bisa kami sampaikan hanya kronologis dan tanda-tanda sebelum kematian saja,” ujar Kalapas I Surabaya, Jayanta melalui siaran pers tertulisnya, Jumat 3 November 2023.
Jayanta lalu menceritakan kronologis kematian Budi Santoso. Menurutnya, perawat Lapas Surabaya mendapat laporan dari petugas blok E, tempat Budi Santoso ditahan, Kamis, 2 November 2023 siang, sekitar pukul 14.30 WIB.
“Menurut petugas blok, Budi Santoso dalam posisi duduk di lantai dan tidak sadar diri serta mengeluarkan suara seperti orang mendengkur,” terangnya.
Melihat kondisi tersebut, petugas lapas dan rekan-rekan sekamar langsung membawa Budi Santoso ke Klinik lapas. Lima menit kemudian ia tiba di klinik lapas.
Petugas medis melakukan pemeriksaan dengan kondisi Budi Santoso sudah lemas. Hasil pemeriksaan petugas medis terhadap Budi Santoso menyatakan, tensi darah sudah tidak terukur, nadi tidak ada teraba denyutan dan tidak ada gerakan retraksi dada serta auskultasi tidak terdengar bunyi degup jantung.
“Kemudian perawat menghubungi dokter lapas dan segera dilakukan rujukan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong dengan menggunakan ambulance lapas serta menghubungi pihak keluarga,” beber Jayanta.
Sekitar pukul 14:50 WIB, Budi Santoso tiba di IGD RS Bhayangkara dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter tim IGD. Budi Santoso dinyatakan telah meninggal dunia dalam perjalanan.
“Keluarga almarhum tiba di kamar jenazah RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong sekitar pukul 17.30 WIB,” jelasnya.
Menurut Jayanta, keluarga Budi yang diwakili istri menolak untuk otopsi dan menerima kematiannya atas takdir Tuhan YME. “Sekitar pukul 19.30 WIB ambulance datang dan membawa jenazah ke rumah duka,” tutur Jayanta.
Atas peristiwa tersebut, Jayanta menyampaikan turut berduka cita. Dan berharap Almarhum Budi Santoso mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya. “Selama ditahan di Lapas Surabaya, almarhum Budi berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan yang ada,” ungkapnya.
Budi Santoso divonis hukuman 3,5 tahun pembinaan di dalam lapas. Sisa pidana yang seharusnya dijalani Budi Santoso adalah dua tahun, sembilan bulan, dan 10 hari.
Advertisement