Bubarkan Balap Liar, Satlantas Polres Tuban Sita 8 Motor
Satlantas Polres Tuban membubarkan aksi balap liar di Jalan Ring Road turut Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Pembubaran aksi balap liar itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Ngopibareng.id, selain melakukan pembubaran balap liar, petugas juga melakukan tindakan penilangan terhadap puluhan pelanggar.
Bahkan, dalam pembubaran aksi balap liar itu, petugas juga mendapati satu unit motor yang tidak bertuan. Diduga, satu unit motor tersebut ditinggal oleh pemiliknya ketika mengetahui petugas datang.
"Ada 8 unit motor yang kita amankan dan kurang lebih 29 surat kendaraan," terang Kasatlantas Polres Tuban, AKP Arum Inambala saat dikonfirmasi Ngopibareng.id, Sabtu 2 April 2022.
Kasat menambahkan, untuk selanjutnya, motor yang diamankan tersebut bisa diambil ketika sudah menjalani sidang tilang. Di samping itu, saat pengambilan pemilik motor juga diharuskan mengganti onderdil motornya sesuai dengan standar.
"Kendaraan-kendaraan yang diamankan ini sudah dilakukan penilangan. Setelah dilakukan sidang, kendaraan-kendaraan ini boleh diambil dengan syarat harus dikembalikan sesuai dengan spek-spek," imbuh AKP Arum.
Kasatlantas menjelaskan, beberapa terakhir ini aksi balap liar di Kabupaten Tuban telah mulai bergeser dari Jalan Soekarno-Hatta ke Jalan Ring Road. Hal itu dikarenakan pengawasan di Jalan Soekarno-Hatta sudah sangat ketat.
Adapun pada Bulan Suci Ramadan ini, Arum berharap, agar generasi muda yang suka melakukan aksi balap liar untuk berhenti dan mencari kegiatan yang lebih berkualitas. Sebab, di Kabupaten Tuban ini medannya sangat rawan kecelakaan.
Advertisement