Buaya Mendarat di Atap Warga, Begini Ceritanya
Peristiwa buaya mendarat di atap rumah warga di Malang, ternyata bermula dari dua orang teman dekat yang bersepakat untuk menjadi partner in crime. Mereka adalah Brian dan Putra. Mereka berdua bersepakat untuk memperdagang satwa ilegal yang dilindungi negara yaitu buaya.
Mereka pun kemudian mengontrak sebuah rumah di Kedungkandang Kota Malang. Rumah ini yang kemudian dijadikan semacam kandang untuk menampung satwa ilegal yang akan mereka perdagangkan.
Di rumah ini, sehari-hari hari ditinggali oleh Brian. Sedangkan Putra, masih bolak-balik antara rumah pribadinya di Jalan Kapi Sraba Pakis, Kabupaten Malang dengan rumah kontrakan di Kedungkandang Kota Malang.
Praktik curang dua orang teman dekat ini belum diketahui secara pasti sudah dilakukan sejak kapan. Namun polisi menduga, jika mereka memperdagangkan satwa dilindungi ini sudah lama. Warga sekitar pun tak banyak yang curiga. Karena tempat atau ruang yang digunakan memelihara buaya berada di lantai tiga. Agak susah bagi warga untuk mengamati sampai ke lantai tiga.
Namun apes, satwa ilegal peliharaan mereka yaitu seekor buaya terlepas dari ruang jemuran di lantai tiga. Buaya ini pun melompat dan mendarat di atap rumah warga sebelah. Tak pelak, peristiwa ini menjadi heboh dan viral di media sosial.
Saat reporter ngopibareng berkunjung ke rumah tersangka Putra, istrinya mengaku tak mengetahui aktivitas bisnis curang suaminya itu. Sang istri, yang enggan disebut namanya itu mengaku kaget dengan kedatangan polisi ke rumahnya siang tadi.
“Saya ga tahu mas, tiba-tiba ditanyai polisi soal buaya. Bapak sekarang tidak ada di sini. Tadi udah dibawa ke Polsek. Masih punya anak kecil kok. Gimana mau melihara buaya?,” tanya perempuan ini sambil menggendong bayi.
Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi menyebut buaya tersebut memang tidak ditaruh di rumah pribadi salah satu tersangka. Namun, ditaruh di rumah kontrakan.
“Jadi tersangka itu ngontrak di gang buntu sini. Buayanya di lantai tiga tempat jemuran, ditaruh di situ,” kata Suko.
Atas dugaan bisnis perdagangan ilegal satwa dilindungi ini, dua orang ini sudah dijadikan tersangka. Keduanya diduga melakukan praktik perdagangan ilegal satwa yang dilindungi negara, secara online. Hukumannya berdasarkan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati bisa sampai maksimal lima tahun penjara, atau denda maksimal Rp.100juta
Advertisement