Buaya Gigit Warga, Pengunjung Pantai Teluk Palu Dilarang Renang
Seorang warga digigit buaya saat berenang di Pantai Teluk Palu, Sulawesi Tengah. Peristiwa itu sempat viral di media sosial. Kini pemerintah setempat melarang warga untuk berenang di pantai tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Palu AKBP Riza Faisal di Palu, mengatakan pihaknya telah memasang rambu larangan berenang di Pantai Teluk Palu. Ditambahkan Perwira Urusan Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Palu Aipda Kadek Aruna, sedikitnya 40 spanduk berisi informasi mengenai larangan berenang di kawasan pantai Teluk Palu sudah dipasang di berbagai tempat.
"Dipasang sepanjang Taman Ria, anjungan, dan timbang pasir dari jembatan Gusti Ngurah Rai sampai jembatan satu," katanya, Rabu 16 Desember 2020.
Ia berharap imbauan berupa rambu yang dipasang di sejumlah titik itu mampu mengingatkan dan mencegah warga atau pengunjung pantai, untuk tidak mandi di pantai. "Karenanya dipasang imbauan itu agar diperhatikan oleh masyarakat untuk tidak berenang di area Teluk Palu agar kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Kadek.
Sebelumnya diketahui, seorang warga bernama Sunarji Haris Tasmuri alias Ateng, usia 50 tahun, bertemu nahas saat berenang di pantai tersebut, pada Minggu 13 Desember 2020. Saat itu seekor buaya menerkam dan menggigit lengan kanannya hingga terluka.
Periswa yang terekam video itu sempat viral di media sosial. Tampak seorang laki-laki kesakitan sambil berjalan menjauh dari pantai. Seorang pengendara motor lantas membantu membawanya berobat. (Ant)