Buaya Darat Asal Jombang Setubuhi Pacar 4 Kali Dituntut 2 Tahun Pembinaan
KA, Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) asal Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur. Remaja 17 tahun ini dituntut 2 tahun pembinaan dan 6 bulan pelatihan kerja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menilai, KA terbukti melakukan empat kali persetubuhan terhadap pacarnya yang berusia 16 tahun di sebuah vila kawasan wisata Pacet, Mojokerto.
Pembacaan dakwaan terhadap KA digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dan berlangsung tertutup.
"Dituntut pidana pembinaan selama dua tahun di lapas anak Blitar dan pelatihan kerja selama enam bulan di LPKA Blitar," kata JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Supihan, usai sidang di PN Mojokerto, Senin 3 Juni 2024.
KA dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar 81 ayat (2) junto pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan ABH menyebabkan korban trauma. "Yang meringankan, anak mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum," ujar Supihan.
Persetubuhan terjadi pada 20 Agustus 2023 setelah KA dan korban berkenalan dua minggu sebelumya. KA mengajak korban jalan-jalan. Kepada ayah korban, KA berpamit membelikan cincin tunangan untuk kekasihnya. Ternyata KA mengajak gadis berusia 17 tahun itu ke kawasan wisata Pacet.
Bukannya berwisata, KA langsung mengarahkan motornya ke sebuah vila di Desa Padusan, Kecamatan Pacet sekitar pukul 10.00 WIB. Ia berdalih ingin istirahat lebih dulu. KA menyewa kamar vila dengan tarif Rp120 ribu.
Di kamar vila itulah ia melancarkan aksi bejatnya sebanyak empat kali mulai pukul 10.00 WIB sampai jam 16.00 WIB.
Setelah itu, korban diantarkan pulang tanpa membeli cincin. Menurut Kholil, selang dua hari tiba-tiba saja KA memutuskan hubungan dengan korban melalui pesan WhatsApp. Lebih mengejutkan lagi, tak lama KA melangsungkan lamaran dan nikah siri bersama perempuan lain.
Mengetahui putrinya dipermainkan ayah korban melapor KA ke Polres Mojokerto pada 26 Agustus 2023.
Advertisement