Buat Pinjaman Palsu, Pria di Jember Tilap Uang Koperasi Rp79 Juta
NU, 25 tahun, warga Desa Silo, Kecamatan Silo, Jember, kini harus mendekam di penjara. Ia ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang koperasi Rp79.992.000.
NU diketahui sudah lama menjadi karyawan Koperasi Makmur Jaya yang terletak di Kecamatan Pakusari, Jember.
Kapolsek Pakusari, Iptu Hariyanto, mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan pengurus Koperasi Makmur Jaya, tempat NU bekerja. Berdasarkan hasil audit internal, koperasi mengalami kerugian Rp79.992.000.
“Awalnya kita terima laporan dari pengurus koperasi tempat tersangka bekerja. Kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Hariyanto, Senin, 20 Juni 2022.
Polisi mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Setelah barang bukti dinilai cukup, polisi menangkap tersangka di rumahnya, Sabtu, 18 Juni 2022.
Tersangka awalnya mengelak. Namun, setelah polisi menunjukkan beberapa barang bukti, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka melakukan beberapa langkah. Pertama membuat kartu pinjaman fiktif.
Setelah memperoleh uang dari pinjaman fiktif yang diajukan itu, kemudian dipakai untuk kepentingan diri sendiri.
Kedua, tersangka menggelapkan uang angsuran utang dari nasabah. Uang yang seharusnya disetor ke koperasi dipakai untuk keperluan pribadi.
Tersangka melakukan aksi dengan modus itu berkali-kali. Sebagai uang hasil aksinya berikutnya dipakai untuk menutupi utang pinjaman sebelumnya.
“Tersangka membuat kartu pinjaman fiktif, seolah-olah ada orang yang meminjam, padahal tersangka sendiri. Hasil pinjaman sebagian dipakai untuk mencicil tagihan sebelumnya agar tidak dicurigai,” jelas Hariyanto.
Selama beberapa bulan, tersangka sudah menyebabkan Koperasi Makmur Jaya Rp79.992.000. Seluruh uang yang digelapkan tersangka sudah habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersangka.
Polisi hanya menyita barang bukti berupa Surat Keputusan Pengangkatan tersangka sebagai pegawai tetap, satu bundel audit dari Koperasi Simpan Pinjam Makmur Jaya, dan empat lembar kartu pinjaman.
“Tersangka saat ini diamankan di Polsek Pakusari. Tersangka kita jerat 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,'' pungkas Hariyanto.