Buat Jus Anti Hamil, Pemerkosa Pacar Bawah Umur di Jember Dibekuk
Seorang pemuda berinisial MR, 24 tahun, warga Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Jember meringkuk di ruang tahanan. Ia ditangkap beberapa hari lalu atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap pacarnya yang masih bawah umur.
Kapolsek Sumberbaru AKP Facthur Rahman mengatakan, korban dengan tersangka sudah saling mengenal. Bahkan, mereka sudah menjalin hubungan asmara sejak tiga bulan terakhir.
Selama mereka berpacaran, tersangka sering mengajak korban bermesraan. Hingga suatu ketika tersangka mengajak korban melakukan hubungan terlarang.
Tersangka berkali-kali mengajak korban dengan berbagai bujuk rayu. Agar korban luluh, tersangka membuat janji akan menikahi dan tidak akan meninggalkan korban.
Meskipun pada awalnya sempat menolak, namun pada akhirnya terlena dengan janji-janji bualan yang diucapkan tersangka. Tepat pada tanggal 7 Januari 2022 pukul 22.00 WIB, korban diajak jalan-jalan oleh tersangka.
Korban dijemput oleh tersangka setelah selesai membantu orang tuanya berjualan di pasar. Ternyata korban dibawa tempat sepi, di area persawahan, di pinggir Sungai Bondoyudo.
Korban dibawa ke sebuah tempat gelap gulita. Di tempat itulah tersangka melancarkan aksi bejatnya.
“Mereka sudah berpacaran kurang lebih tiga bulan. Pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan di pinggir Sungai Bondoyudo. Di sana tempatnya memang sepi, area persawahan,” kata Kapolsek Sumberbaru AKP FacthurJumat, 27 Januari 2023.
Pasca melakukan hubungan terlarang itu, korban merasa khawatir jika pada suatu saat hamil. Tersangka yang juga tak menginginkan hal itu terjadi, Tersangka akhirnya membuat ramuan tradisional berupa jus nanas muda dan sprite untuk dikonsumsi oleh korban.
Korban mengonsumsi ramuan tersebut sesuai permintaan tersangka. Namun, ternyata korban mengalami sakit di bagian perutnya.
Rasa sakit itu sempat dibuat story oleh korban di media sosial hingga akhirnya dibaca oleh orang tuanya. Orang tua korban kemudian menanyakan rasa sakit yang diderita korban.
Pada saat itulah korban mengaku telah mengonsumsi ramuan yang dibuatkan tersangka untuk mencegah kehamilan. Korban juga mengaku telah disetubuhi oleh tersangka.
“Setelah kejadian itu terungkap, orang tua korban melapor ke Polsek Sumberbaru, pada tanggal 23 Januari 2023,” tambah Facthur.
Atas laporan itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Sumberbaru berkoordinasi dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember. Penyidik mulai melakukan pemeriksaan saksi korban, termasuk mengajukan visum.
Setelah barang bukti dan hasil pemeriksaan dinilai cukup, penyidik menangkap tersangka. Di hadapan penyidik tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan hubungan terlarang dengan korban.
Tersangka juga menegaskan kepada penyidik bahwa hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Padahal pada kenyataannya hal itu dilakukan dengan modus bujuk rayu dan janji akan dinikahi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 Juncto pasal 76D atau pasal 82 ayat 2 Juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara.
“Pengakuan tersangka, selama bulan Januari 2023 sudah dua kali melakukan pencabulan dan persetubuhan. Tersangka selalu berjanji akan menikahi korban,” pungkas Facthur.
Advertisement