Buat Apa Saja Dana Hibah Rp 17.9 Miliar dari Kemenpora ke KONI?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi peruntukan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Untuk apa saja dana hibah lebih dari Rp 17,9 miliar tersebut.
Hal tersebut, terkait penyidikan kasus korupsi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap di Kemenpora, KPK mengidentifikasi peruntukan dana hibah tersebut akan digunakan untuk pembiayaan pengawasan dan pendampingan atau 'wasping'," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Adapun pembiayan wasping tersebut mencakup antara lain penyusunan instrumen dan pengelolaan "database" berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi "multievent" internasional.
Selanjutnya, penyusunan instrumen dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019.
Terakhir, penyusunan buku-buku pendukung wasping peningkatan prestasi olahraga nasional.
"Saat ini, kami perlu mempelajari dokumen-dokumen yang telah didapatkan dari hasil penggeledahan. Pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi akan mulai dilakukan pada Januari 2019 nanti," ungkap Febri.
KPK pun mengharapkan saksi-saksi tersebut datang memenuhi panggilan dan menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya.
Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu antara lain diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).
Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.
Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora.
Diduga Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Sebelumnya Mulyana telah menerima pemberian pemberian lainnya sebelumnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit "smartphone" merk Samsung Galaxy Note 9.
Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar.
Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar. (an/ar)