Buang Sampah Sembarangan di Kota Batu akan Kena Denda Rp1 Juta
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bakal menerapkan sanksi lebih tegas pada 2024 terkait tata kelola sampah. Perbaikan pengelolaan sampah ini dilakukan dengan perancangan regulasi sanksi atau denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
“Kami pastikan akan kena hukuman tipiring sesuai aturan yang berlaku, sesuai dengan UU yang telah ditetapkan tentang pengelolaan sampah," ujar Penjabat (Pj) Walikota Batu, Aries Agung Paewai pada Rabu 3 Januari 2023.
Untuk mendeteksi masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan kata Aries, Pemkot Batu melakukan pemantauan melalui kamera CCTV serta OPD terkait yang mengawasi di lapangan. "Saya dengan hormat karena tahun 2024 kita akan lebih tegas lagi, bagi yang membuang sampah dan ketahuan, kami memasang berbagai kamera di wilayah Kota Batu ini,” katanya.
Untuk dapat memberikan sanksi terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Pemkot Batu saat ini tengah melakukan pembahasan peraturan daerah yang merupakan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. "Ada beberapa kriteria, saya kurang paham, sampai Rp1 juta hingga Rp2 juta, bahkan ada yang kurungan," ujarnya.
Aries berharap dengan adanya rencana sanksi kepada pelaku yang membuang sampah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan. “Permasalahan sampah ini tidak mungkin pemerintah dapat melaksanakannya tanpa bantuan dan juga kepedulian masyarakat," katanya.