Buang Korban Tabrak Lari, Tiga Prajurit TNI AD Ditahan
Tiga prajurit TNI yang yang terlibat kecelakaan di Nagrek dan membuang korbannya dua remaja ke sungai Serayu, kini ditahan di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) Jakarta.
Penahanan terhadap tiga prajurit TNI tersebut disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo.
Berkas Selesai Seminggu
"Tiga prajurit TNI yang terlibat kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, telah ditahan di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD)," kata Letjen TNI Chandra Warnanya Sukotjo dalam keterangan pers, Senin 27 Desember 2021.
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 8 Desember 2021 itu menewaskan sejoli bernama Handi Saputra, 18 tahun dan Salsabila, 14 tahun. Jenazahnya ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Adapun ketiga prajurit TNI AD yang ditahan adalah Kolonel Infantri P, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua A.
"Ketiga tersangka di akhir pekan kemarin sudah di bawah pengawasan atau penyidikan langsung oleh Polisi Militer Angkatan Darat. Jadi, tadinya yang perkara itu ada di Pomdam III/Siliwangi, Pomdam IV/Diponegoro, Pomdam XIII/Merdeka pada saat ini sudah mulai dipusatkan di POM AD," kata Chandra.
Chandra menyampaikan, ketiga tersangka saat ini dalam penahanan di POM AD dan sejak akhir pekan kemarin dilakukan pemeriksaan. "Sampai dengan nanti akan disampaikan dengan target seminggu ini berkas perkara akan selesai," ujarnya.
Jendral berbintang tiga itu tidak merinci mengenai motivasi pelaku tabrak lari dan diduga telah membuang jenazah ke sungai. Alasannya masih diungkap oleh para penyidik.
Namun, peran ketiganya dalam kejadian tabrakan tersebut berbeda-beda. "Secara umum, pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi di TKP mobil dikemudikan oleh Koptu DA, dan Kolonel P dan Kopda A menumpang pada kendaraan tersebut," tuturnya.
Chandra mengatakan, penyidik dari POM AD akan berkoordinasi dengan Polri dalam kaitannya hasil autopsi jenazah Handi dan Salsabila. "Jadi, POM AD mendapatkan dukungan yang luas dari Polri pun instansi lainnya dan kita akan dapatkan alat-alat bukti pun keterangan-keterangan saksi yang akan membuat jelasnya perkara ini," ucapnya.
Ketiga prajurit TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
"Tentunya ini sudah pasal yang berat. Nanti kami lihat bagaimana hasil pemeriksaan siapa yang menjadi otak di belakangnya, yang memberikan motivasi untuk untuk melakukan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan ini," tutur Chandra.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat dua orang remaja yakni Handi dan Salsabila ditabrak di dekat SPBU Nagreg oleh mobil Panther berpelat B pada 8 Desember lalu.
Setelah kejadian, kedua korban langsung dimasukkan ke dalam mobil. Warga yang berada di sekitar tempat kejadian tak menaruh curiga dan menganggap pelaku akan membawa Handi dan Salsabila ke Rumah Sakit terdekat.
Meski demikian, warga sekitar sempat memotret orang yang berada di dalam mobil Panther ketika menggotong korban termasuk nomor polisi mobil tersebut.
Selang beberapa lama, kedua orang tua korban tidak menemukan Handi dan Salsabila setelah mencari di seluruh rumah sakit dan puskesmas di sekitar tempat kejadian.
Setelah tiga hari berselang dan pencarian terus dilakukan, akhirnya jasad keduanya ditemukan jauh dari lokasi kejadian. Pada 11 Desember jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas sementara jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.
Setelah dilakukan penelusuran, ketiga pelaku ditangkap oleh Polres Bandung. Tak berapa lama kasus kemudian dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi. Alasannya, ketiganya merupakan anggota TNI Angkatan Darat dan akan menjalani pengadilan militer.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan pelaku dalam kasus tersebut bisa dihukum seumur dengan jerat hukum pembunuhan berencana KUHP Pasal 340. "Kan ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuannya," kata Andika
Saat ini, ketiga anggota TNI Angkatan Darat yakni Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan Kopral Dua AH (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) resmi ditahan di Markas Pusat POM AD.
Advertisement