Buang Bayi Hasil Selingkuh, Suami Kades di Blitar Tersangka
Riyanto, 45 tahun, dan selingkuhannya, WY, 20 tahun, ditetapkan sebagai tersangka kasus buang bayi, oleh Polres Tulungagung. R yang suami kades di Blitar mengatur siasat ketika membuang bayi dari selingkuhannya.
Kronologi Peristiwa
Kasus bermula dari hubungan gelap Riyanto dan W yang berlangsung selama satu tahun. Riyanto adalah warga Warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Sementara pasangan gelapnya WY, adalah warga Dusun Mayangan, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
Dilansir dari Detik, selama satu tahun berhubungan, W pun hamil. Pasangan itu kemudian menenggak obat penggugur janin sebanyak 8 kali. Namun ketika bayi lahir, ternyata orok tersebut masih hidup.
Peristiwa itu berlangsung pada Senin, 20 Maret 2023. Riyanto yang panik melihat bayi prematur lahir dalam kondisi hidup, segera mengatur skenario baru. Bayi segera dilarikan ke Puskesmas Ngantru, dan Riyanto ngaku menemukan bayi itu di tepi jalan.
Untuk menutupi perannya, ia bahkan menelepon istrinya, Kades Jaten, di Blitar, dengan alasan meminta pertimbangan terkait bayi yang ditemukan itu. Malangnya, bayi prematur itu meninggal ketika tiba di Puskesmas Ngantru.
Alibi Terbongkar
Penemuan bayi itu pun membuat geger warga sekitar. Namun Riyanto tampak santai memberikan penjelasan asal-usul bayi itu. Keterangannya mulai tidak konsisten ketika menceritakan tentang kardus tempat bayi.
Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Ngantru, pun mulai membongkar keanehan itu. Tidak butuh waktu lama, Riyanto ditangkap di kediamannya, pada Selasa 21 Maret 2023, malam.
Motif Tersangka
Di hadapan aparat, tersangka mengakui telah merekayasa penemuan bayi itu. Motif sebenarnya, Riyanto malu bila hubungan gelapnya terbongkar.
Atas perbuatannya, Riyanto dan selingkuhannya dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.