Buang Bayi Baru Lahir, Pasangan Asal Bondowoso jadi Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sumbersari akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi. Diketahui bayi perempuan yang baru lahir itu sengaja diterlantarkan oleh ibu kandungnya berinisial RH 24 tahun, warga Kelurahan Nangkaan Kecamatan, Kabupaten Bondowoso.
Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng Piyanto mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan penemuan bayi, di Halaman Yayasan Mambaul Ulum, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember, Sabtu, 10 September 2022, pukul 06.00 WIB. Bayi yang lahir prematur itu ditemukan tergelatak dalam kondisi masih hidup.
“Saat ditemukan, bayi itu diperkirakan berusia tiga hari. Atas penemuan bayi itu, kita melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Sugeng, Senin, 12 September 2022.
Polisi melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengetahui identitas ibu bayi tersebut, berinisial RH.
Untuk memastikan informasi itu, polisi langsung mendatangi rumah RH di Kabupaten Bondowoso.
“Kami datang ke rumah RH di Bondowoso, ternyata memang benar, RH mengakui perbuatannya telah meletakkan bayi yang baru dilahirkannya di depan Yayasan Mambaul Ulum, Kelurahan Kebonsari,” jelas Sugeng.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RH dibawa ke Polsek Sumbersari, untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepada penyidik RH mengaku, terpaksa meletakkan buah hatinya di halaman Yayasan Mambaul Ulum, dengan alasan takut diketahui orang tuanya.
RH meletakkan bayi itu atas persetujuan suami sirinya, NO, warga Desa Bukor, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso. Atas permintaan RH, NO akhirnya juga mendatangi Polsek Sumbersari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Diketahui, RH sudah menikah secara siri dengan NO pada bulan Agustus 2021. Meski sudah menikah, namun RH tidak tinggal satu rumah dengan NO.
Tidak hanya sampai di situ, orang tua NO juga meminta agar pasangan yang menikah secara siri itu tidak hamil untuk sementara waktu.
Namun, pada perkembangannya ternyata RH sedang hamil darah daging NO. Semakin hari, perut RH semakin membesar. Bukannya senang bahagia, RH justru merasa takut dimarahi oleh keluarga NO.
Setelah berbulan-bulan merawat kandungannya, RH akhirnya melahirkan pada Kamis, 08 September 2022. Bayi yang berada di kandungan RH lahir prematur di Rumah Sakit Mitra, Bondowoso.
Selang beberapa jam setelah melahirkan, RH meminta pulang paksa. Setelah keluar dari rumah sakit, RH dan suami sirinya NO, kebingungan. “Mereka kebingungan, bayi yang baru lahir itu akan dibawa ke mana. Kemudian muncul rencana dari si suami, akan menitipkan bayinya ke panti asuhan,” lanjut Sugeng.
Mereka kemudian membuka Hp dan mencari panti asuhan di Kabupaten Jember. Mereka menemukan Yayasan Mambaul Ulum, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember.
Mereka langsung berangka ke Jember menuju yayasan tersebut. Setelah menyampaikan maksud hendak menitipkan bayi, pengurus yayasan menolak dan meminta pelaku datang kembali besok harinya. “Saat itu sudah dalam kondisi malam hari. Pengurus yayasan meminta mereka kembali lagi besok harinya,” lanjut Sugeng.
Karena tidak diterima, kedua pelaku kemudian nekat meletakkan bayi tak berdosa itu di halaman yayasan. Bayi itu diletakkan begitu saja tanpa memberi tahu siapa pun, kemudian ditinggal. “Tersangka bakal dijerat dengan pasal 305 KUHP dan atau pasal 76B Jo pasal 77 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Undang-undang tentang perlindungan anak,” pungkas Sugeng.
Advertisement