BTS Meals Diburu, Gerai McD Ditutup!
Petugas gabungan Satpol PP bersama TNI-Polri bergerak cepat menanggapi viralnya foto dan video antrean driver ojek online (ojol) di gerai restoran cepat saji McD di seluruh Indonesia. Ramainya kerumunan ojol ini karena mendapat pesanan menu baru McD, BTS Meals. McD sebenarnya menyadari bahwa dilarang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, restoran hanya melayani delivery yang dipesan lewat ojol dan drive thru. Pembeli makan di tempat tidak dilayani.
Tapi itu hanya teori. Praktiknya, restoran cepat saji malah diserbu driver ojol yang kebanjiran pesanan para ARMY, sebutan fans BTS. Mereka begitu antusias menyambut kolaborasi sang idola dengan restoran cepat saji. Menu BTS Meals seharga Rp 50.000 berisi sembilan potong nugget, french fries (kentang goreng) ukuran medium, coca-cola ukuran medium, dan dua saus spesial rasa sweet chili dan cajun khas Korea Selatan.
Selain makanan, penggemar juga ingin menyimpan kemasan dari BTS Meals yang berwarna ungu dan mencantumkan logo BTS. Terdapat tiga kemasan utama dalam sepaket menu tersebut, yaitu kotak nugget, cup minuman, dan brown bag (kantong kertas warna cokelat).
Imbas antrean membludak dan tidak sesuai protokol kesehatan (prokes) pencegahan virus corona (Covid-19), gerai McD di beberapa daerah mendapat sanksi beragam. Mulai dari penutupan restoran selama 1x24 jam hingga ditutup petugas kepolisian selama tiga hari. Apes!
Gerai di Jakarta Tutup 1x24 Jam
Polisi menutup restoran di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Sebuah stiker penyegelan terpasang di depan pintu restoran. Stiker 'Ditutup Sementara' ini teregister 1213/BAP/JP/PI/2021 dan terhitung pada 9-10 Juni 2021.
Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta mengatakan penyegelan berlaku 1x24 jam. "(Penyegelan) 1x24 jam dan apabila melanggar mereka akan dikenakan denda Rp50 juta," katanya.
Polisi bersama Satpol PP dan TNI berupaya membubarkan antrean. Setelah itu, petugas meminta pihak restoran untuk menghentikan penjualan dan menutup aplikasi online-nya.
5 Gerai di Semarang Ditutup
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan tindakan tegas itu dilakukan setelah dirinya mengecek laporan adanya kerumunan di gerai McD. Salah satunya di Mal Ciputra Semarang.
Ada lima gerai di Kota Semarang yang ditutup sementara akibat membludaknya antrean. Rencana penutupan akan dilakukan dua hari atau pihak perusahaan menghubungi Satpol PP.
Surabaya juga Kena Imbas Penutupan
Polsek Genteng menutup sementara restoran di Jalan Basuki Rahmat. Gerai tersebut sempat dipenuhi oleh pembeli dan ojol yang berkerumun. Berdasarkan pantauan Ngopibareng.id di lapangan, portal pintu masuk restoran telah ditutup. Beberapa petugas yang berjaga di depan pun meminta maaf kepada para pelanggan yang kecewa.
"Mohon maaf kami sedang temporary closed, silakan ke gerai McD terdekat lainnya ya," kata seorang petugas dari dalam halaman restoran.
Kapolsek Genteng Kompol Hendry F Kennedy meminta pihak manajemen mengevaluasi teknis penjualannya. "Jika layanan McDonald's Basuki Rahmat kembali buka, kami bakal melakukan pemantauan. Sebab, jangan sampai ada penularan Covid-19 akibat antrean itu," jelasnya.
Sementara itu, pihak manajemen McD di kawasan Manyar punya strategi untuk menghindari kerumunan ojol. Mereka hanya melayani drive thru pengendara mobil. Sehingga hanya antrean mobil yang mengular tetapi tidak ada kerumunan massa. Karena mereka berada di dalam mobil masing-masing.
McD di Kediri Ditutup Tiga Hari
Diduga melanggar protokol kesehatan, gerai di salah pusat perbelanjaan berlokasi Jalan Hayam Wuruk Kota Kediri, resmi ditutup oleh petugas gabungan Satpol PP dan TNI-Polri. Restoran mendapat sanksi penutupan selama 3 hari setelah tim gabungan mendapat laporan masyarakat terkait adanya kerumunan pembeli.
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prastetyo menjelaskan acara tersebut tidak ada izin atau rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Kediri. Sementara itu, Pemerintah Kota Kediri melalui Satgas Covid-19 akan memanggil pihak penanggung jawab pada gerai makanan tersebut. Karena telah melanggar peraturan dalam SK Walikota Kediri Nomor 188.45/165/419.033/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dimana telah diatur untuk warung makanan, kafe, dan restoran dibatasi dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bagi pelanggarnya, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara operasional usaha atau kegiatan, denda administratif paling banyak Rp 500.000 hingga pencabutan izin usaha.
Advertisement