Brotoseno Dipecat Polri, Suami Tata Janeeta, Eks Angelina Sondakh
AKBP Raden Brotoseno kembali aktif bertugas di Polri setelah menjadi narapidana kasus korupsi. Seperti diketahui, pada 2017, Brotoseno divonis pidana lima tahun penjara dan telah bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Polemik muncul karena Brotoseno tidak dipecat dari institusi Polri meski menjadi terpidana kasus korupsi.
Kabar kembalinya Brotoseno sebagai polisi ini mendapat kecaman dari publik. Atas permasalahan ini, Kapolri menggelar rapat dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Tujuannya untuk meninjau kembali hasil sidang kode etik Brotoseno.
Hasilnya, Polri memutuskan memecat pria yang sempat dikabarkan nikah siri dengan Angelina Sondakh itu.
"Sanksi administrasi berupa PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis 14 Juli 2022.
Nurul menyebut putusan tersebut diambil oleh tim PK, pada Jumat 8 Juli lalu. Setelah putusan tersebut diambil, Polri menyerahkan hasilnya kepada Asisten Kapolri bidang SDM untuk memproses pemecatan Brotoseno.
Meski demikian, hingga saat ini Brotoseno masih belum secara resmi dipecat dari Korps Bhayangkara. "Jadi saat ini KEP PTDH-nya belum ada," jelasnya.
Tim yang menyidangkan Brotoseno diketahui terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri selaku Wakil Ketua Komisi, lalu Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Sidang PK itu dapat digelar usai Kapolri merevisi dua perkap usai Brotoseno kedapatan masih aktif sebagai perwira Polri, padahal sudah menjadi napi kasus korupsi.
Dalam Pasal 83 ayat 1 Perkap 7/2022 diatur bahwa Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat.
Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa PK dapat dilakukan apabila dalam putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau KKEP banding terdapat kekeliruan atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang.
Angelina Sondakh Tak Mau Berkomentar
Angelina Sondakh tak mau memberikan banyak tanggapan terkait polemik Brotoseno. Bagi perempuan yang akrab disapa Angie ini, Brotoseno bukan menjadi urusannya. Ibu Keanu Massaid ini ingin fokus pada urusan pribadinya sendiri.
"Aduh enggak ikut-ikutan Allahu Akbar. Pokoknya sudah aku bilang fokus kepada diriku sendiri, enggak mau fokus ke orang lain," katanya.
Alasan lain Angelina Sondak tak mau menanggapi masalah Brotoseno lantaran menjaga hati orang-orang yang ada di sekitarnya.
"Karena dalam diriku sendiri saja masih banyak yang aku urusin, dan banyak hati aku harus jaga. Kalau bahasa TikToknya mending ngurusin diri sendiri daripada ngurusin orang lain," tutur Angie.