Briptu A Gebuk Kepala Mahasiswa Demo, Kapolda NTB Minta Maaf
Briptu A, salah seorang anggota Satsamapta Polresta Mataram melanggar prosedur penanganan aksi unjuk rasa mahasiswa. Demo digelar terkait peringatan dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Wakil Presiden Maruf Amin di Gedung DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis 21 Oktober 2021.
Briptu A memukul mahasiswa pendemo dengan menggunakan tongkat hingga luka-luka. Pemicunya, oknum mahasiswa membakar ban bekas.
Temuan pelanggaran itu diungkap Tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB. Tindakan Briptu A dianggap melanggar prosedur.
"Dari hasil pemeriksaan Bidpropam Polda NTB, dapat dibuktikan bahwa pada saat pengamanan aksi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa itu terdapat unsur pelanggaran prosedur penanganan, dalam hal ini terbukti ada satu anggota, yakni Briptu A, melakukan kegiatan di luar prosedur," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto seperti dikutip dari Antara, Minggu 24 Oktober 2021.
Artanto memastikan, sanksi pelanggaran yang dilakukan Briptu A akan diputuskan dalam sidang disiplin kepolisian. Sanksi terhadap Briptu A akan segera diumumkan. "Alat bukti berkaitan dengan aksi Briptu A yang mengayunkan tongkat polisi ke arah peserta unjuk rasa. Akibatnya salah seorang mahasiswa terluka di bagian kepala," jelasnya.
"Jadi anggota ini terpancing emosi, padahal sebelumnya, tim penanganan unjuk rasa diminta untuk tidak melengkapi diri dengan peralataan PHH, seperti tongkat dan tameng, namun Briptu A tetap membawa (tongkat polisi)," sambung dia.
Kapolda NTB, Irjen Mohammad Iqbal pun meminta maaf atas aksi kekerasan tersebut. "Polda NTB melalui Bapak Kapolda NTB, memohon maaf atas perilaku anggotanya yang melakukan kekerasan dalam aksi demonstrasi itu,"ungkapnya.