Bripda Randy Divonis 2 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memvonis 2 tahun penjara kepada Randy Bagus Hari Sasongko, polisi non aktif berpangkat Bripda yang terlibat kasus aborsi.
"Mengadili menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan dengan bukti sebagaimana dengan dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Majelis hakim Sutono saat membacakan vonis di PN Mojokerto, Kamis 28 April 2022.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU Kejari Mojokerto yang meminta agar mantan kekasih Novia Widyasari Rahayu itu divonis 3,5 tahun penjara. Putusan 2 tahun Bripda Randy dikurangi masa kurungan selama menjalani proses hukum.
Sidang pembacaan vonis terhadap polisi non aktif itu berlangsung selama satu jam. Mulai pukul 13.15 WIB hingga 14.15 WIB. Sidang kasus aborsi digelar di Ruang Candra PN Mojokerto, yang dipimpin ketua majelis hakim Sunoto serta hakim anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.
Dalam pembacaan vonis ini Randy didampingi oleh empat kuasa hukum. Mereka adalah Elisa Andar Wati, Wiwik Tri Haryati, Sugeng Prayitno, dan Rora Arista Ubariswanda.
Kuasa hukum Randy tidak terima dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan kliennya dengan kurungan 2 tahun penjara. Pihaknya pun memutuskan untuk melakukan banding. "Kami langsung menyatakan banding," ujar Elisa Andar Wati perwakilan kuasa hukum Randy.
Majelis hakim dinilai tidak bisa membuktikan kehamilan Novia secara autentik. "Sangat keberatan karena di sana majelis hakim tidak menjelaskan bahwa bagaimana bukti autentik dengan kehamilannya kemudian ada pernyataan Randy yang sudah dicabut tapi tidak disampaikan," tandasnya.
Sebelumnya pada sidang tuntutan, JPU meminta majelis hakim menyatakan Bripda Randy terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur di dalam pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Yakni sesuai dengan dakwaan alternatif kedua dari JPU pada sidang perdana perkara ini.
Pasal 348 ayat (1) KUHP berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan'. Sedangkan pasal 56 ayat (2) KUHP menyatakan 'Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan'.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Ivan Yoko saat membacakan materi tuntutan pada agenda sidang di PN Mojokerto, Selasa 12 April 2022.
Beberapa hal yang memberatkan dan meringankan polisi non aktif asal Pasuruan itu juga dibacakan JPU dalam persidangan pembacaan tuntutan saat itu. Antara lain perbuatannya meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, tidak mengakui kesalahannya, serta tidak menyesali perbuatannya.
Pada sidang perdana perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu, mantan kekasih Bripda Randy yang digelar, Kamis 17 Februari 2022, JPU mendakwa polisi asal Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.
Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis 2 Desember 2021, sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh.
Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia diketahui dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2020 dan Agustus 2021.